JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah mentransfer uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 4 triliun ke pemerintah Arab Saudi dalam rangka kebutuhan ibadah haji 2027.
Akan tetapi, pemerintah Arab Saudi mendapati adanya pelanggaran asuransi terhadap 600 jemaah haji asal Indonesia pada tahun 2026.
"Karena apa? Karena ada 9 penyakit yang seharusnya itu tidak bisa masuk ke Saudi, atau tidak lolos istitha'ah kesehatan. 9 penyakit itu adalah gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, penyakit hati, penyakit saraf, psikiatri berat, demensia, hamil 3 bulan, penyakit menular (seperti) TBC dan lain-lainnya, kanker aktif yang sudah kemo," ujar Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dahnil memaparkan, akibat dari dugaan pelanggaran asuransi tersebut, maka ke depannya istitha'ah yang akan dilakukan terhadap jemaah haji bakal lebih ketat.
Baca juga: Indonesia Kirim Nota Keberatan ke Arab, Tak Terima Uang Muka Haji 2027 Rp 66,6 Miliar Diblokir
Dia mengakui bahwa masih banyak jemaah dengan penyakit tertentu yang bisa lolos, sehingga pemerintah akan mengoreksi diri.
Dahnil sendiri menyadari ada dilema panjangnya antrean yang membuat calon jemaah dengan kondisi kesehatan buruk akhirnya lolos.
"Dilema itu akhirnya, yang tanpa sepengetahuan kita, mereka tetap bisa berangkat. Nah, itu menjadi temuan dari Kementerian Saudi Arabia ketika mereka tiba-tiba masuk dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Meski demikian, Dahnil menganggap pemblokiran yang dilakukan Arab Saudi problematik.
Uang yang diblokir Rp 66,6 miliarDahnil menyampaikan, uang muka haji 2027 yang diblokir oleh Arab Saudi sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar.
"Yang dilakukan oleh Saudi Arabia ini bagi kami problematik. Kenapa problematik? Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan block dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil.
Baca juga: Kemenhaj Terima 137 Laporan Dugaan Pelanggaran Haji dan Umrah
Dahnil menjelaskan, pemerintah Indonesia keberatan dengan pemblokiran tersebut.
Pasalnya, uang itu adalah untuk pembayaran haji 2027, bukan 2026.
"Secara aturan keuangan itu tidak sesuai dengan undang-undang kami. Itu bisa menjadi problem buat kami, kami sampaikan. Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027," tukasnya.
"Sedangkan yang mereka block dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026," sambung Dahnil.
Dahnil membeberkan, pihaknya pun mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.





