THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru.

THMP meminta MK membatasi pengajuan praperadilan agar hanya dapat dilakukan satu kali. Ketentuan yang membuka peluang pengajuan berulang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA: Pelaku Cek Nomor Rangka Kendaraan Harus Dipidana

Koordinator THMP C Suhadi mengatakan praperadilan yang diajukan berkali-kali berpotensi menghambat proses penanganan perkara.

"Jangan sampai praperadilan dicicil seperti kredit," kata Suhadi di Gedung MK, Kamis (20/8).

BACA JUGA: Korupsi MBG Dikembangkan Kejagung ke NTB

Menurut dia, kondisi tersebut juga tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Kalau berkali-kali, kepastian hukum menjadi tidak jelas," ujarnya.

BACA JUGA: Pegawai Adaro Andalan Indonesia Dipanggil KPK Terkait Kasus Pajak

THMP menyoroti Pasal 163 Ayat 1 huruf E KUHAP yang dinilai membuka ruang pengajuan praperadilan berulang. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali.

Suhadi mengatakan objek praperadilan seperti penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dipersoalkan seharusnya diajukan secara bersamaan.

"Seharusnya dijadikan satu, tidak bisa dicicil," kata dia.

THMP menilai pembatasan tersebut penting agar proses penyidikan dan penuntutan tetap berjalan efektif. Selama sidang praperadilan berlangsung, pokok perkara juga dinilai tidak semestinya diperiksa di persidangan.

Suhadi menegaskan permohonan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara tertentu, tetapi berlaku untuk seluruh perkara pidana.

"Kami tidak hanya bicara kasus Pak Jokowi sebagai saksi pelapor, tetapi kasus-kasus lain juga," katanya.

THMP juga menyatakan tidak mempersoalkan pengajuan praperadilan terkait ganti rugi. Menurut mereka, permohonan tersebut tetap dapat diajukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.(Kkp/JPNN)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas
• 39 menit lalukumparan.com
thumb
BNI Buka Presale Tiket Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Diskon hingga 20%
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Petugas gabungan padamkan dua titik api di puncak Arjuno
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Mentan Amran Percepat Bantuan Pangan Korban Gempa NTT, Administrasi Diselesaikan Belakangan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
2 Orang Tewas Tertemper KRL di Jakarta, Siapa yang Bertanggung Jawab?
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.