JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kasus orang tertemper kereta rel listrik (KRL) di Jakarta dalam satu pagi kembali menyoroti persoalan keselamatan di perlintasan sebidang.
Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, mengatakan tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang tidak semata-mata berada di tangan operator kereta api maupun pengguna jalan.
Menurut Joni, pemerintah sebagai pemilik jalan justru memiliki kewenangan utama untuk memastikan perlintasan sebidang aman, termasuk mengambil keputusan menutup perlintasan liar atau meningkatkan fasilitas keselamatannya.
"Perlintasan sebidang itu tanggung jawabnya ada di pemilik jalan," ujar Joni saat dihubuingi Kompas.com melalui sambugan telepon, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Detik-detik Sebelum Kakek 80 Tahun Tewas Terserempet KRL di Tebet, Sempat Ditawari Kopi
Apabila perlintasan berada di jalan milik pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah daerah melalui perangkat terkait memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan.
Begitu pula jika perlintasan berada di jalan provinsi atau jalan nasional, tanggung jawab mengikuti status dan kewenangan jalan tersebut.
Bukan hanya tanggung jawab KAIJoni mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Operator kereta api, kata dia, memiliki kepentingan besar terhadap keselamatan perjalanan kereta.
Namun, pemerintah sebagai pemilik jalan tetap harus menjadi pihak yang memimpin penanganan perlintasan.
"KAI itu sebenarnya menurut saya sudah proaktif. Dia kadang-kadang menjadi leader untuk menutup pintu perlintasan yang harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat," kata Joni.
"Walaupun nanti ujung-ujungnya dia disupport juga oleh pemerintah setempat, tapi harusnya yang menjadi leader itu pemerintah, pemilik jalan itu," lanjut dia.
Baca juga: 2 Orang Tertemper KRL dalam Sehari, Pengamat: Jangan Cuma Salahkan Pengguna Jalan
Pembagian tanggung jawab tersebut, menurut Joni, juga harus dilihat berdasarkan status jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pengelolaan dan pengamanan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai klasifikasi dan status jalan.
Pada jalan nasional, tanggung jawab berada pada pemerintah pusat. Untuk jalan provinsi, tanggung jawab berada pada gubernur.
Sementara itu, perlintasan yang berada di jalan kabupaten, kota, atau desa menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.





