Praperadilan Berulang Dinilai Berpotensi Menghambat Kepastian Hukum Perkara Pidana

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru dinilai perlu ditata agar tetap melindungi hak warga negara tanpa membuka ruang pengajuan berulang yang berpotensi menghambat kepastian hukum dan pemeriksaan perkara pokok.

Pandangan tersebut disampaikan C. Suhadi dan Eddy Ghozali dalam telaah mengenai mekanisme praperadilan yang dipublikasikan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Praperadilan menjadi instrumen bagi warga untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta objek lain yang ditentukan undang-undang.

Pengajuan Berulang Jadi Sorotan

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP menjadi salah satu ketentuan yang menurut kedua penulis perlu memperoleh penegasan konstitusional karena berkaitan dengan mekanisme praperadilan.

Persoalan dinilai dapat muncul apabila keberatan terhadap penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan dalam satu perkara diajukan secara terpisah dan berulang.

Kondisi tersebut berpotensi membuat proses hukum terus berpindah dari satu sidang praperadilan menuju praperadilan berikutnya sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kapan perkara pokok dapat diperiksa.

Dalam praktik, menurut telaah tersebut, telah muncul pengajuan praperadilan hingga empat kali sehingga diperlukan batas yang jelas untuk mempertemukan perlindungan hak dengan kepastian hukum.

"Dalam bahasa sehari-hari, praperadilan semestinya tidak “dicicil” seperti kredit. Analogi itu memang sederhana, tetapi menggambarkan persoalan yang serius. Hukum membutuhkan titik akhir agar tahapan berikutnya dapat berjalan," ungkap kedua penulis.

Praperadilan Tetap Dibutuhkan untuk Mengontrol Aparat

Praperadilan tetap dipandang penting karena berfungsi memastikan kewenangan negara dan tindakan aparat penegak hukum dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada seseorang yang berhadapan dengan proses pidana untuk mempertahankan haknya terhadap tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai hukum.

Kedua penulis tidak berpandangan bahwa hak mengajukan praperadilan harus dipersempit hingga mengurangi perlindungan warga negara.

Penataan dinilai diperlukan agar seluruh keberatan dapat diperiksa secara adil dan lengkap dalam waktu yang wajar tanpa membuat proses hukum berlangsung tanpa titik akhir.

Kepastian Hukum Perlu Berjalan Bersama Perlindungan Hak

KUHAP baru membawa harapan terhadap sistem peradilan pidana yang lebih modern, manusiawi, dan menghormati hak warga negara.

Namun, penerapan mekanisme praperadilan menjadi salah satu bagian yang masih perlu diuji dalam praktik untuk menjaga keseimbangan antara kontrol terhadap kewenangan negara dan kepastian penyelesaian perkara.

Efektivitas praperadilan pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan mekanisme tersebut memeriksa keberatan secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian agar tahapan perkara berikutnya dapat berjalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ayah di Pamekasan Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Riset: Pramugari Jadi Profesi Paling Berisiko Tinggi Kena Kanker Akibat Radiasi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Alumni hingga Rektor Dua Periode, Jejak Karier Akhmad Sodiq yang Kini Terjaring OTT KPK
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jenderal Ahli Perang Hutan Kopassus Lucky Avianto Temukan Mumi saat Duduki Markas KKB
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Gas Baru Mengintip, Donggi Senoro Siap Besarkan Kapasitas Kilang
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.