Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua remaja usai didapati tengah mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Limo, Depok.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, keduanya diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan dua remaja inisial N (20) dan F (19) sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat,” kata Indah, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut Indah menerangkan, kasus ini terungkap usai tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok.
“Kami selanjutnya melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan kemudian mendapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan keluar masuk di sekitar lokasi,” terangnya.
Kemudian, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 79 klip tembakau sintetis dengan berat bruto 108,23 gram, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler yang berisi riwayat transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, N (20) diduga berperan sebagai pihak yang menguasai tembakau sintetis tersebut, sedangkan F (19) diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengirim atau menempelkan paket tembakau sintetis,” ujarnya.
Adapun dalam aksinya, kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari transaksi secara langsung.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Indah. (Ars/ree)



