Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat diterima praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tifa gugur demi hukum.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Hakim mengatakan seharusnya Tifa melakukan perlawanan atas pelimpahan kembali dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, PN Jaktim awalnya mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa mengajukan lagi dakwaan terhadap Tifa.

Baca juga: Video: Dokter Tifa Absen di Sidang, Jaksa Minta Wajib Lapor Tapi Ditolak Hakim




(tsy/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
QMB New Energy Kirim Bantuan Senilai Rp900 Juta untuk Korban Gempa NTT
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Unsoed Masih Tunggu Penjelasan Resmi KPK soal OTT Sejumlah Pejabat Rektorat
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Guru PPPK Bakal Diambil Alih Pusat, Disdik Jabar: Kami Berbahagia
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Minola Sebayang Ungkap Kondisi Ruben Onsu usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Selidiki Aksi KKB Bawa Sembilan Perempuan Muda ke Hutan
• 8 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.