Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat diterima praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Hakim menyatakan gugatan praperadilan Tifa gugur demi hukum.
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).
Hakim mengatakan seharusnya Tifa melakukan perlawanan atas pelimpahan kembali dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, PN Jaktim awalnya mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa mengajukan lagi dakwaan terhadap Tifa.
(tsy/haf)





