Praperadilan Ditolak, Status Dokter Tifa Masih Terdakwa

liputan6.com
12 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dokter Tifa.

Hakim menyatakan permohonan dokter Tifa tidak dapat diterima karena perkara pidananya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Advertisement

BACA JUGA: Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Putusan itu dibacakan Sulistyo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status dokter Tifa bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.

“Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka,” kata hakim Sulistyo.

Ia menyebut berkas perkara dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.

Karena itu, ia menilai dokter Tifa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Hakim juga menyatakan haknya mengajukan praperadilan telah gugur.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembagian Grup Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand
• 16 jam lalubola.com
thumb
Banyak Warga Keluhkan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sasar Kelompok Rentan, Julie Laiskodat Tinjau Posko Pengungsi Disabilitas di Manggarai
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Timo Scheunemann Tak Cuma Kejar Garuda Pertiwi untuk Jadi Juara, Punya Misi Besar untuk Timnas Indonesia Putri U-16 
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran Paseban Jakpus di Gang Sempit: Lansia Digendong Keluar Rumah, Ada yang Nekat Lompat
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.