Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 79 klip siap edar dengan berat bruto 108,23 gram di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni N (20) dan F (19) pada Rabu (12/8).
"Dalam mengedarkannya, kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari transaksi secara langsung," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Indah menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N bertindak sebagai pihak yang menguasai barang haram tersebut.
"Sementara itu, F berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan atau menempelkan paket di titik-titik lokasi transaksi," ucapnya.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 79 klip tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler yang berisi riwayat transaksi," kata Indah.
Ia menambahkan saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Metro Jaya beberkan cara bedakan meterai palsu
Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar industri rumahan tembakau sintetis di Jaksel
Baca juga: Polisi bongkar meterai palsu dengan kerugian negara Rp1 triliun
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni N (20) dan F (19) pada Rabu (12/8).
"Dalam mengedarkannya, kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari transaksi secara langsung," kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Indah menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N bertindak sebagai pihak yang menguasai barang haram tersebut.
"Sementara itu, F berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan atau menempelkan paket di titik-titik lokasi transaksi," ucapnya.
Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari kedua pemuda tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 79 klip tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler yang berisi riwayat transaksi," kata Indah.
Ia menambahkan saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Metro Jaya beberkan cara bedakan meterai palsu
Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar industri rumahan tembakau sintetis di Jaksel
Baca juga: Polisi bongkar meterai palsu dengan kerugian negara Rp1 triliun





