Warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis 1 tahun penjara karena menghina Nyepi lewat unggahan di akun media sosialnya.
Putusan terhadap Luzian dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (20/8). Luzian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luzian Andrin Zgraggen tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima dalam putusan yang diterima pada Jumat (21/8).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, salah satunya Luzian merupakan WNA yang baru pertama kali datang ke Bali. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas Tjokorda.
Luzian terbukti melanggar Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan menyiarkan, mempertunjukan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan rekaman yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui oleh umum, termasuk melalui sarana teknologi informasi.
Sementara itu, Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
Hina Nyepi di Akun InstagramSemula, Luzian datang ke Bali untuk berlibur dan menginap di wilayah Kecamatan Kuta. Pada 19 Maret 2026, pihak hotel telah mengingatkan Luzian mengenai larangan bepergian keluar rumah, membuat kebisingan, serta pembatasan layanan internet selama pelaksanaan Nyepi.
Namun, Luzian yang merasa kelaparan kesal karena tidak dapat keluar hotel untuk mencari makanan. Dia kemudian merekam video yang memperlihatkan dirinya berjalan keluar hotel saat Nyepi dan mengunggahnya ke Instagram.
"Persetan dengan Nyepi dan persetan dengan aturanmu," tulis Luzian dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi keras di media sosial. Luzian lantas menghubungi anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, untuk meminta maaf secara langsung di kediamannya.
Luzian diamankan pada Sabtu (21/3) saat berkunjung ke kediaman Ni Luh Djelantik di Mengwi.





