Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut salah satunya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, dalam dugaan praktik tersebut terdapat penerimaan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Budi, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang dengan nominal hampir Rp700 juta untuk seorang calon mahasiswa.
“Dan memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” ujarnya.
KPK juga menduga terdapat mekanisme berlapis atau layering dalam proses penerimaan uang tersebut. Namun, Budi belum membeberkan secara rinci pihak-pihak yang terlibat maupun mekanisme yang digunakan.
“Dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” kata Budi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Dari 12 orang yang diamankan pada tahap awal, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pihak yang dibawa ke Jakarta disebut merupakan Wakil Rektor Unsoed.
Budi mengatakan KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penerimaan mahasiswa.
“Nanti kami cek ya pihak-pihak siapa saja yang diamankan dan dibawa karena memang dari 12 orang yang diamankan pada tahap awal, kemudian 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta, salah satunya adalah Wakil Rektor Unsoed,” ujarnya.
KPK juga belum memastikan apakah dugaan praktik tersebut hanya terjadi dalam penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran atau turut berlangsung di fakultas lain.
“Nanti tim tentu akan dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya,” tutur Budi.
Terkait pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang terlibat, KPK menyatakan masih melakukan pembahasan. Penentuan pasal akan dilakukan setelah seluruh konstruksi perkara dan pemenuhan unsur pidana dipaparkan dalam gelar perkara.
“Ini masih dalam diskusi. Nanti dalam gelar perkara tentu akan dipaparkan secara utuh bagaimana dugaan praktik-praktik itu dilakukan, bagaimana kemudian pemenuhan unsur pasalnya, termasuk pihak-pihak yang kemudian punya peran penting dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.(faz/iss)




