jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah supaya memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga kesehatan yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kera (PPPK), P3K paruh waktu maupun honorer.
“Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” kata Charles dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Merasa Dianaktirikan, PPPK Nakes & Teknis Bakal Demo Besar-besaran Bulan Depan
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bahkan mendorong supaya tenaga kesehatan yang berstatus PPPK diberikan kesempatan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Charles, kepastian status itu penting untuk menjamin kesejahteraan para nakes sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kami melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,” ungkap Charles.
BACA JUGA: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Beban Fiskal Pemkot Bandung Bisa Berkurang
Legislator dari Daerah Pemilihan III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu merujuk kepada kebijakan terbaru terkait guru PPPK akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi yang direncanakan pada awal 2027.
Adapun Charles menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/8).
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Batal Demo, Ratna: Baru Ada di Pemerintahan Presiden Prabowo
Dalam audiensi tersebut, kata Charles, para tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi yang menunjukkan masih adanya persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan yang perlu segera diatasi.
Dia menilai nakes memiliki tanggung jawab besar karena profesinya berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Tanggung jawab tersebut mesti diikuti dengan perlindungan dan penghargaan yang memadai.
Selain kepastian status, Charles juga meminta penghasilan tenaga kesehatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat ditingkatkan. “Ada yang menyampaikan tadi bidan yang penghasilan bulanannya hanya Rp 1,2 juta. Saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” katanya.
Charles menyebut masih ada tenaga kesehatan yang berstatus honorer di sejumlah daerah. Oleh karena itu, dia meminta persoalan tersebut segera dituntaskan, seiring kebijakan pemerintah yang mengarahkan penyelesaian status tenaga non-aparatur sipil negara. “Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” ucap Charles.
Legislator bidang kesehatan dan ketenagakerjaan itu menambahkan bahwa perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Salah satu ketentuan yang didorong, yaitu kepastian mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




