JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 telah melampaui batas kewajaran.
Selain menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar, perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu dinilai merampas hak masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
"Bahwa dalam perkara ini, tindak korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi," kata JPU saat membacakan pendapat terhadap eksepsi atau perlawanan Yaqut, pada Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Tepis Yaqut, KPK Klaim Bisa Buktikan Kerugian Negara dalam Korupsi Kuota Haji
Menurut JPU, hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, jaksa menilai hak masyarakat untuk menunaikan ibadah haji justru dirampas oleh pihak-pihak yang memanfaatkan tingginya animo masyarakat Indonesia untuk berhaji demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujar JPU.
Baca juga: Bantahan Yaqut atas Dakwaan KPK: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara, Skema 50:50 Punya Alasan
JPU kemudian mengungkap sembilan fakta yang ditemukan dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pemanfaatan kuota tambahan haji yang semestinya digunakan untuk mengurangi masa antrean jemaah haji reguler.
"Bahkan lebih jauh dalam perkara ini telah ditemukan sembilan fakta bahwa kuota tambahan haji yang sejatinya dipergunakan untuk memotong masa antrean calon jemaah reguler yang sudah mencapai 41 tahun justru dipergunakan dan dimanfaatkan oleh segelintir orang," jelasnya.
Kuota tersebut, kata jaksa, justru dimanfaatkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu masa antrean.
"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata jaksa.
Baca juga: Kubu Yaqut Minta Dakwaan Korupsi Kuota Haji Batal demi Hukum
JPU menyebut salah satu cara yang digunakan ialah pembayaran sejumlah uang dengan nilai lebih besar dari yang seharusnya. Pembayaran tersebut dikenal sebagai fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Atas perkara tersebut, JPU menyatakan proses pemeriksaan pidana dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut.
"Pada akhirnya, mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi," ujar JPU.
Selain itu, KPK melalui JPU menyatakan akan berupaya merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya kepada keuangan negara.
"Dan tentunya berupaya pula untuk merampas seluruh hasil tindak pidana dan mengembalikannya ke pangkuan keuangan negara," kata JPU.
Baca juga: Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dinilai Tak Jelaskan Kaitan Yaqut dengan Kerugian Negara





