JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polri dan Polda Metro Jaya, menjelaskan tentang upaya paksa penyitaan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026), Marcus menyatakan penyidik tidak harus terlebih dahulu membuktikan secara final bahwa benda-benda yang disitanya merupakan hasil tindak pidana.
"Tidak (harus pembuktian lebih dulu). Karena di dalam tingkat penyelidikan, penyidikan itu tingkatannya disangka atau diduga ada hubungannya atau ada kaitannya dengan tindak pidana. Tidak harus sudah terbukti," ujar Marcus.
Menurutnya, terbuktinya benda sitaan merupakan hasil tindak pidana atau bukan, nantinya akan diuji dan disimpulkan di persidangan dalam perkara pokok.
Marcus juga memberikan pandangan tentang klaim bahwa benda sitaan yang ditemukan di tempat yang dikuasai tersangka adalah milik anggota keluarga.
Menurutnya, klaim seperti itu tidak serta merta menghapus kewenangan penyidik untuk menyita benda tersebut.
Baca Juga: Persoalkan Status Febrie! Ahli Hukum Pidana Tegaskan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Sebelum Penetapan
"Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut, bukan tersangka, karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," ucap Marcus.
Ia menyebut, harusnya anggota keluarga atau pemilik benda yang disitalah yang mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan terhadap barang miliknya.
Marcus menyatakan pihak tersangka tidak bisa mengklaim hal tersebut. Karena dalam pengakuan pemiliknya, benda yang disita itu harus bisa dijelaskan detailnya, seperti benda yang mana, jumlahnya berapa, dan dasar kepemilikannya apa.
"Kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu ya itu namanya obscuur libel (surat gugatan penggugat tidak terang), dan dalam hukum perdata ya kalau obscuur libel itu harus ditolak," ucapnya.
Marcus menegaskan keberatan harusnya diajukan oleh pihak yang punya kepentingan atas benda sitaan, yakni pemilik benda atau pihak ketiga, dan bukannya tersangka.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Ahli Soroti Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang
"Makanya yang harus mengajukan adalah pihak ketiga itu, bukan tersangka yang kemudian mendalilkan itu bukan barang milik saya atau barang milik keluarga saya, bukan itu," ucapnya.
Marcus menegaskan, menurut konstitusi, kepemilikan atas harta benda dijamin oleh undang-undang. Selain itu, kepemilikan atas benda atau barang harus dihormati oleh hukum.
Oleh karena itu, barang yang tidak terkait dengan tindak pidana tidak bisa disita.
Namun jika suatu barang terkait dengan tindak pidana, penyitaan tetap sah dan bisa dilakukan meskipun barang itu merupakan milik keluarga tersangka.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- febrie
- febrie adriansyah
- polri
- polda metro jaya
- ahli pidana





