Pantau - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kejelasan status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai mitra maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak boleh mengurangi hak mereka dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan platform.
Kejelasan status dinilai diperlukan agar hubungan pengemudi dan perusahaan platform memiliki aturan lebih tegas, termasuk menyangkut tarif layak, perlakuan adil, fleksibilitas kerja, hingga perlindungan sosial.
“Jika mengacu ke kemitraan, maka status UMKM memang paling dekat. Mereka mendapatkan kejelasan status, sehingga bentuk kemitraan bisa didorong dengan jelas, termasuk pemberian perlindungan sosial,” kata Huda di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Status Pengemudi Ojol Dinilai Masih Abu-abuHuda mengatakan posisi pengemudi ojol yang saat ini berada di area abu-abu membuat pengaturan hubungan antara platform dan mitra belum berjalan optimal.
Pemerintah karena itu dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai status pengemudi sekaligus menentukan batasan pola kerja sama yang dapat diterapkan.
Kepastian tersebut juga dinilai penting bagi kesejahteraan ekonomi pengemudi karena pengaturan mengenai tarif, fleksibilitas kerja, dan perlindungan sosial dapat diperkuat setelah status serta pola kemitraannya jelas.
“Kesejahteraan pun bisa diselenggarakan dengan baik ketika kejelasan status ini sudah beres. Terkait dengan besaran tarif, fleksibilitas kerja, hingga perlindungan sosial, akan lebih mudah dipush apabila ada kementerian yang clear menaungi,” katanya.
Persoalan pengemudi transportasi daring saat ini bersinggungan dengan sejumlah kementerian, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, hingga kementerian yang membidangi UMKM.
Kondisi tersebut menurut Huda perlu diperjelas agar perlindungan terhadap pengemudi sebagai mitra dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Status UMKM Tak Boleh Hilangkan Hak Dasar OjolPerbedaan pandangan mengenai apakah pengemudi ojol berstatus mitra, pekerja, atau pelaku UMKM dinilai tidak seharusnya menghilangkan hak dasar mereka.
“Baik mitra atau pekerja atau UMKM, hak untuk mendapatkan tarif yang layak, mendapatkan perlakuan yang adil, maupun mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.
Konsep kemitraan yang setara menurut Huda perlu menjadi prinsip utama dalam hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi ojol.
Status sebagai UMKM atau mitra dengan demikian tetap dapat memberikan fleksibilitas kerja kepada pengemudi tanpa mengorbankan hak serta kesejahteraan ekonomi mereka.




