Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi tersebut disampaikan sempat membantah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah tersebut.
“Saat ini masih digunakan sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Budi, keputusan penerbitan sprindik umum tersebut dilakukan KPK pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Penerbitan sprindik berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga :
KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab BogorSelanjutnya, dia mengatakan penyidik KPK membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terkait penyidikan tersebut. Salah satunya dengan cara memanggil sejumlah saksi.
Gedung Merah Putih. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
“Pemanggilan para saksi untuk meminta keterangan dan mengonfirmasi sejumlah hal dari kegiatan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan,” ujar Budi.
Sebelumnya, beredar kabar KPK melakukan OTT di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.




