Pra Peradilan Kasus Jual Beli SK ASN, Terdakwa Agus Priyono Bantah Terlibat dan Klaim sebagai Korban

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Gresik (beritajatim.com)- Perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dengan modus jual beli surat keputusan (SK) rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Gresik kembali memasuki babak baru.

Terdakwa Agus Priyono (AP), ASN nonaktif pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini menempuh jalur praperadilan.

Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PNGsk. Melalui gugatan itu, pihak Agus mempersoalkan keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kuasa hukum Agus, Gatut Suroso, mengatakan, langkah praperadilan ditempuh karena kliennya sejak awal tetap membantah terlibat dalam perkara tersebut. Justru merasa berada pada posisi sebagai korban.

“Yang pasti klien kami tetap pada keterangan awal, yakni sebagai korban,” katanya, Jumat (21/8/2026).

Agus sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik pada 29 Juni 2026. Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Antoni (AN) yang digelar pada 12 Agustus 2026.

Menurut Gatut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang akan digunakan untuk memperkuat dalil dalam persidangan praperadilan.

“Ada sejumlah bukti kuat klien kami tidak terlibat. Nanti akan kami sampaikan di persidangan praperadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, penyidik Polres Gresik memastikan penetapan Agus sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur penyidikan yang telah ditempuh. Kepolisian juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andika Haditya Prabu menuturkan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, polisi tetap meyakini dasar penetapan Agus sebagai tersangka cukup kuat.

“Silakan saja, kami juga memiliki dasar yang kuat tentang keterlibatan tersangka,” tuturnya.

Komang menjelaskan, salah satu hal yang menjadi dasar penyidik berkaitan dengan posisi Agus dalam perkara tersebut. Penyidik menduga AP berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelaku utama, Antoni, dengan sejumlah orang yang menjadi korban.

“Perannya sebagai perantara, memfasilitasi 14 korban dengan pelaku utama AN,” ungkap Komang.

Saat ini, penyidik juga masih melakukan penyempurnaan berkas perkara. Langkah tersebut dilakukan setelah jaksa memberikan sejumlah catatan dan koreksi terhadap berkas penyidikan.

“Kami juga tengah berfokus melengkapi berkas perkara sesuai hasil koreksi Kejaksaan. Agar bisa segera dilimpahkan,” pungkas Iptu Komang. (dny/ted)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mayat Pria Penuh Luka Mengapung di Sungai Sidoarjo, Ditemukan Bersama Motor
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Ekslusif! bank bjb Buka Early Access Jersey PERSIB 2026/2027
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ada Potensi Greenwashing di Pasar Modal Indonesia, BEI Terapkan Mitigasi
• 3 menit lalurepublika.co.id
thumb
Kemeriahan Karnaval HUT RI, Warga Tumpah Ruah dari Monas hingga HI
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Andre Rosiade: Presiden Siapkan Rp 220 M, Bangun Kembali Batu Busuk Pascabencana
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.