Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhadirman Amby, sebagai tersangka.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021 - 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Pemeriksaan terhadap Stafsus Menteri Kehutanan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Andi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, dia belum tiba di lokasi. "Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," ungkap Budi.
Belum ada keterangan yang disampaikan oleh Andi mengenai pemanggilannya ini.
Selain itu, belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan penyidik kepada Andi. Termasuk apakah terkait pokok perkara korupsi Bupati Kuansing, atau terkait hal lain.
Terkait hal lain yang dimaksud yakni mengenai amplop yang diduga ditinggalkan oleh Bupati Kuansing usai audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Anton. Belakangan, amplop itu dikembalikan lalu berujung disita oleh KPK, namun nominalnya ternyata kurang SGD 2.000.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan penelusuran penyidik, uang yang ditinggalkan oleh Suhardiman dikumpulkan dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Jumlah uang yang diberikan oleh para petani itu SGD 14.000.
Namun, saat dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK, uang yang ditemukan KPK hanya berjumlah SGD 12.000. KPK kini masih menelusuri keberadaan SGD 2.000 yang belum diketahui keberadaannya.
Kasus Bupati KuansingKasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29-30 Juni 2026. Suhadirman Amby, ditangkap terkait dugaan suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).
Dari penyelidikan awal tersebut, kasus kemudian melebar ke dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus itu masih didalami





