JAKARTA, KOMPAS.com- Tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil di Jakarta bakal naik.
Untuk sepeda motor, tarif yang sedang dibahas berkisar Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.
Sementara tarif mobil berada di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Sesuai Zonasi: Senopati hingga PIK Termahal, Capai Rp 60.000 Per Jam
“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Tarif parkir nantinya akan dibedakan berdasarkan zonasi.
Artinya, setiap kawasan bisa memiliki tarif parkir yang berbeda.
Jupiter menyebut kawasan seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah akan memiliki tarif parkir lebih mahal.
Alasannya, kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Sebaliknya, tarif parkir di wilayah pinggiran Jakarta akan lebih rendah dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kawasan.
Jupiter juga sempat menyebut tarif parkir di Jakarta bisa saja mengalami kenaikan berkala.
“Setiap tahun akan ada kenaikan,” ujar dia.
Baca juga: DPRD DKI Tolak Kenaikan Tarif Parkir, Minta Pemprov Benahi Pengelolaan
Meski begitu, Jupiter justru menolak rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta.
Menurut Jupiter, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir.