Polresta Tangerang menangkap tiga orang mata elang (matel) yang memberhentikan dan memeras pengendara sepeda motor di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Tak hanya itu, korban juga dituduh mengendarai kendaraan curian.
Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan peristiwa pemerasan itu terjadi pada Kamis (13/8/2026). Saat itu, korban berinisial JK sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.
Korban lalu diberhentikan tiga pelaku yakni TB (24), YA (21), dan AF (22), yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector PT APL BM. Ketiga terduga pelaku kemudian membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut di Cikupa.
"Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian," ujar Indra Waspada, Jumat (21/8/2026).
Korban kemudian menjelaskan kendaraan tersebut bukan hasil pencurian dan memiliki BPKB. Namun korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
Pelaku mengintimidasi korban dan meminta Rp 2,5 juta. Namun korban merasa keberatan dan hanya menyanggupi Rp 500 ribu, yang kemudian ditransfer kepada tersangka TB.
"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum," terang Indra Waspada.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan tiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026) di kantor PT APL BM.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Indra Waspada menegaskan masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Dia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
"Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," katanya.
(aik/idn)





