JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti belum sinkronnya data tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Perbedaan data tersebut menunjukkan adanya selisih sekitar 200 ribu orang yang perlu ditelusuri untuk memastikan perlindungan jaminan sosial.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Mahesa Paranadipa Maykel mengatakan, berdasarkan data BPJS Kesehatan terdapat sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, data dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menunjukkan jumlah tenaga medis dan nakes mencapai lebih dari 2 juta orang.
Baca Juga: Danantara Gelar Housing Expo, Bunga KPR Mulai 2,75 Persen dan DP 1 Persen
Perbedaan tersebut menjadi perhatian DJSN karena perlindungan jaminan sosial bagi tenaga medis dan nakes mencakup jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.
"Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," kata Mahesa di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).
DJSN kemudian berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong sinkronisasi data jumlah tenaga medis dan nakes.
Menurut Mahesa, sinkronisasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data sekaligus mengetahui status perlindungan jaminan sosial para tenaga kesehatan.
Baca Juga: Merasa BPJS Dikutik-Kutik! Megawati Sentil Menkes hingga Menkeu, Minta BPJS Tetap Ada
Mahesa mencontohkan kasus Dokter Icha yang meninggal dunia di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan informasi dari Perhimpunan Dokter Indonesia, dokter tersebut disebut tidak terdaftar dalam program jaminan ketenagakerjaan di tiga tempat praktiknya.
"Kami ambil contoh yang kasus viral saja, Dokter Icha, informasi dari Perhimpunan Dokter Indonesia tadi, ternyata di tiga tempat yang bersangkutan berpraktik, tidak terdaftar di Jaminan Ketenagakerjaan. Kalau Jaminan kesehatannya, belum ada informasi," kata Mahesa.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh yang menunjukkan pentingnya pendataan dan integrasi informasi mengenai tenaga medis dan nakes di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan, perlindungan jaminan sosial merupakan amanat undang-undang yang berlaku bagi setiap orang, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Status BPJS PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali, Simak Syarat dan Alurnya
"Kami akan membenahi dan berdiskusi lagi terkait data-data yang ada di seluruh organisasi profesi ini agar semua datanya sesuai dan bisa terintegrasi," kata Trisna.
DJSN bersama kementerian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi profesi selanjutnya akan mendorong penyelarasan data. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah tenaga medis dan nakes serta cakupan perlindungan jaminan sosial mereka.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- bpjs kesehatan
- bpjs ketenagakerjaan
- djsn
- tenaga kesehatan
- nakes





