KP2MI Hentikan Sebagian Kegiatan PT Duta Fadalima Buntut Pelanggaran Penempatan PMI ke Timur Tengah

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha PT Duta Fadalima pada Kamis, 20 Agustus, setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar prosedur perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah.

Perusahaan yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, itu terbukti menempatkan pekerja migran tanpa memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

PT Duta Fadalima juga terbukti menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara yang dinyatakan tertutup untuk penempatan.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo mengungkapkan pihaknya menemukan dua PMI yang ditempatkan ke Arab Saudi secara tidak sesuai prosedur.

Kedua PMI tersebut ditempatkan tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan tidak menjalani proses penempatan sebelum bekerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan.

KP2MI Periksa Dokumen dan Panggil Perusahaan

Setelah menemukan persoalan tersebut, KP2MI melakukan serangkaian langkah penanganan dengan memeriksa proses penempatan yang dilakukan PT Duta Fadalima.

“KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI. Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan telah dua kali memanggil pihak PT Duta Fadalima untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, KP2MI memperoleh bukti adanya penempatan pekerja migran yang tidak sesuai dengan prosedur.

KP2MI juga telah memperoleh Berita Acara Klarifikasi dengan pihak perusahaan sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

Selama masa pengenaan sanksi, PT Duta Fadalima dilarang melakukan seleksi terhadap CPMI tertentu.

Perusahaan juga dilarang memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani masa cuti.

Perusahaan Wajib Serahkan Data PMI di Timur Tengah

KP2MI mewajibkan PT Duta Fadalima menyerahkan data pekerja migran yang telah ditempatkan perusahaan ke kawasan Timur Tengah selama dua tahun terakhir.

Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan daftar mitra usahanya yang berada di kawasan tersebut.

“PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan daftar pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir, serta daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut,” kata Guritno.

Selain menyerahkan data, PT Duta Fadalima diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja migran.

Surat tersebut harus memuat kesanggupan perusahaan untuk bertanggung jawab atas pelindungan PMI sejak masa penempatan hingga pekerja tersebut kembali ke Indonesia serta komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

PT Duta Fadalima Diminta Perbaiki Tata Kelola

PT Duta Fadalima juga diwajibkan menyusun rencana aksi untuk memperbaiki tata kelola penempatan pekerja migran.

Rencana aksi tersebut harus mencakup penguatan sistem pengendalian internal perusahaan dan mekanisme pengawasan terhadap proses penempatan PMI.

Perusahaan juga wajib menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih dihadapi CPMI maupun PMI terkait proses penempatan serta memenuhi hak-hak yang seharusnya mereka terima.

“Selanjutnya, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan proses penempatan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan permasalahan CPMI maupun pekerja migran Indonesia serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima,” imbuh Guritno.

Penghentian sementara sebagian kegiatan usaha PT Duta Fadalima menjadi bagian dari langkah pengawasan, pencegahan, dan penindakan KP2MI terhadap pelanggaran aturan penempatan pekerja migran.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki proses perekrutan dan penempatan sekaligus memastikan pelindungan serta pemenuhan hak-hak PMI tetap terjamin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demam AI, Emiten RI Ini Bikin Anak Baru dan Masuk Bisnis Data Center
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Warga Sukorahayu Hibahkan Lahan untuk Tanggul Pencegah Konflik Gajah Sumatra
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Ormas-ormas Pati Gelar Doa Bersama, Kompak Sepakat Jaga Kondusivitas
• 22 menit laludetik.com
thumb
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Kasus Bergulir Setahun
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Intip Teknologi PLTP Sorik Marapi, 5 Unit Dibangun dalam Delapan Tahun
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.