Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut sekitar Rp 60 miliar dana milik Indonesia yang berada di rekening atau sistem keuangan Arab Saudi diblokir. Dana tersebut disebut digunakan untuk membayar klaim biaya perawatan kesehatan jemaah haji Indonesia yang menurut pihak Saudi tidak ditanggung asuransi.
Marwan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pembayaran biaya layanan haji, termasuk komponen kesehatan, seharusnya mengacu pada kesepakatan dan anggaran yang telah diputuskan pemerintah bersama DPR.
"Saudi ini tidak boleh semena-mena terhadap Indonesia. Pemerintah Indonesia, Menteri Haji nih, harus bisa menjelaskan ini ke pemerintah Saudi. Jangan diam aja, jangan mau diblok sendiri," kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).
Menurut Marwan, Indonesia telah membayar premi asuransi bagi jemaah haji. Namun, pihak Saudi mengklaim terdapat sejumlah biaya perawatan jemaah yang tidak masuk dalam cakupan asuransi.
"Ini kan maunya mereka itu ya sekitar Rp 60 miliar, lah, sekarang ini diblok sekitar Rp 60 miliar. Nanti akan ditambah lagi karena sudah berkurang Rp 60 miliar. Itu tidak diperbolehkan," ujar Marwan.
"Asuransinya kan sudah kita bayar nih, kita sudah bayar asuransi, item pembayaran itu sudah ada. Tapi menurut mereka, itu tidak, tidak masuk karena di luar kesepakatan," tambahnya.
Marwan mempertanyakan dasar pihak Saudi memblokir dana tersebut. Terlebih, menurut dia, Indonesia telah melakukan seleksi kesehatan terhadap jemaah sebelum keberangkatan melalui mekanisme istitha'ah kesehatan.
"Nah, maksudnya mereka itu kira-kira begini: Indonesia tuh mengirim orang sakit. Nah, ini kan tidak jelas ini. Memangnya orang tidak boleh sakit ketika di sana? Kita sehat nih berangkat, tiba-tiba di sana sakit," kata dia.
Dia meminta pemerintah memastikan cakupan perlindungan asuransi jemaah haji diperjelas sejak awal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji berikutnya.
"Nah, kami meminta nanti kalau ada kesepakatan mengenai apa saja yang ditanggung oleh asuransi harus diperjelas, jangan ada perdebatan kemudian. Ini kesilapan pemerintah kita, sebetulnya yang ditanggung itu apa saja. Tahun depan enggak boleh lagi seperti itu, sejak awal harus kita tahu," tegas Marwan.
Marwan juga menyoroti persoalan administrasi dan hukum apabila dana Rp 60 miliar tersebut harus dibayarkan. Menurutnya, anggaran penyelenggaraan haji 2027 telah diputuskan melalui Panja, sementara tagihan yang dipersoalkan berkaitan dengan pelaksanaan haji 2026.
"Kalau kita ikuti, terus kita ambil duitnya dari mana Rp 60 miliar ini? Ambil dari BPKH? Uang BPKH yang mana? Kalau yang tahun ini kan 2027. Nih kita putuskan nih, boleh BPKH membayar, tapi kan putusannya 2027, sementara bayarnya itu pelaksanaan 2026. Enggak boleh, administrasi keuangan tidak bisa seperti itu," jelasnya.
Karena itu, Komisi VIII DPR akan berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan aspek hukum dan administrasi pembayaran tersebut.
Marwan mengatakan Menteri Haji juga telah mengirimkan surat protes kepada Kementerian Haji Arab Saudi. Namun, menurut dia, langkah tersebut belum cukup.
"Surat itu copy-nya sudah diserahkan ke Komisi VIII, kita sudah lihat protesnya. Tapi tidak cukup surat. Tidak cukup surat, bloknya ini yang harus dibuka, enggak boleh gitu," tegas dia.
Dia mendorong Menteri Haji untuk melakukan dialog langsung dengan pemerintah Arab Saudi jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui surat.
"Jadi kita berharap mereka pergi ke sana kalau tidak bisa lewat surat saja, harus ada dialog di sana," ujar Marwan.





