Pengamat Sosial Nilai Masyarakat Berhak Jadi Pengawas, Bukan Hakim

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati menilai protes dan unjuk rasa sebenarnya hal wajar dilakukan di negara penganut demokrasi seperti Indonesia. 

Hal demikian dikatakan dia demi menanggapi aksi massa di Citeureup, Kabupaten Bogor yang mendesak penutupan PT Inti Tirta Sari Makmur. 

BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Batal Demo, Ratna: Baru Ada di Pemerintahan Presiden Prabowo

Dalam aksi tersebut, Habib Bahar bin Smith menyampaikan ultimatum agar pabrik minuman beralkohol itu ditutup dan disertai ancaman pembakaran jika tuntutan tak terpenuhi.

Devie mengatakan masyarakat berhak marah, menolak, menyampaikan keberatan, bahkan menuntut pemeriksaan. 

BACA JUGA: Beredar Ajakan Demonstrasi pada 27 Agustus, Bamus Betawi: Jaga Jakarta Tetap Damai

Namun, kata dia, substansi tuntutan dalam penyampaian aspirasi bisa berubah makna jika demonstrasi dilakukan dengan memakai intimidasi.

"Aspirasi bertujuan memengaruhi keputusan, intimidasi bertujuan memaksa keputusan. Begitu muncul ancaman kekerasan, substansi tuntutan bisa tenggelam oleh cara penyampaiannya,” ujar Devie.

BACA JUGA: Habib Bahar Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Begini Kasusnya

Menurutnya, masyarakat memiliki banyak saluran yang sah untuk melakukan kontrol sosial, mulai dari kritik, petisi, hingga boikot.

Namun, kata dia, ketika tuntutan berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan atau tindakan penghukuman secara langsung, hal tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai kontrol sosial. 

“Masyarakat berhak menjadi pengawas, tetapi jangan berubah menjadi hakim sekaligus eksekutor,” katanya.

Devie menilai ketika mekanisme pemerintah dan hukum tersedia, tuntutan publik seharusnya diarahkan menjadi pengumpulan bukti, pengaduan hingga audiensi.

"Desak prosesnya, bukan paksa hasilnya,” ujarnya.

Devie mengingatkan bahaya apabila tekanan massa menjadi faktor utama dalam menentukan seseorang, kelompok, atau perusahaan harus dihukum maupun ditutup. 

“Kalau hari ini keputusan ditentukan oleh kelompok yang massanya paling besar, bagaimana dengan masyarakat yang tidak punya massa,” kata Devie. 

Menurutnya, jika ancaman dianggap efektif, pola tersebut berpotensi ditiru kelompok lain dalam persoalan berbeda.

Devie pun meminta agar persoalan terhadap perusahaan tidak berkembang menjadi penghukuman kolektif.

"Jangan sampai yang dipersoalkan kebijakan perusahaan, tetapi yang dihukum dapur keluarga para pekerjanya. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses,” ujarnya.

Devie melanjutkan masyarakat harus diberi ruang untuk marah dan menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme yang sah. 

"Jangan membenarkan cara yang salah hanya karena hari ini kita setuju dengan tujuannya. Sebab besok, cara yang sama bisa digunakan untuk tujuan yang kita tentang,” katanya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantuan Internasional untuk Gempa NTT? Ini Penjelasan Kemlu
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kronologi Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
WN Swiss Hina Nyepi di Bali, Divonis 1 Tahun Penjara
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kunjungan Wisatawan Mandalika Tumbuh 17 Persen, ITDC Catat 685 Ribu Pengunjung
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Trump targetkan peluncuran antariksa AS seribu kali per tahun
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.