Uang yang dibayarkan penumpang untuk layanan ojek online tidak seluruhnya menjadi pendapatan pengemudi ojol. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, dalam ekosistem aplikasi terdapat biaya yang berkaitan dengan penggunaan platform.
Menhub Dudy mengatakan, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai potongan 8% yang dapat diambil aplikator untuk layanan pengantaran orang menggunakan kendaraan roda dua. Sejumlah aplikator juga telah melaksanakan ketentuan ini sejak 1 Juli.
Namun, menurut Dudy, masih terdapat pengemudi ojol yang menganggap seluruh pembayaran yang dilakukan pelanggan merupakan hak mereka.
“Teman-teman pengemudi itu masih ada yang merasa bahwa semua pembayaran yang dilakukan oleh customer itu adalah haknya dia,” kata Dudy di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (21/8).
Menurut Dudy, kondisi itu berbeda dengan mekanisme ojek pangkalan. Dalam mekanisme ojek pangkalan, tarif yang disepakati dengan penumpang pada dasarnya langsung menjadi pendapatan pengemudi.
Sementara dalam ekosistem aplikasi, terdapat biaya yang berkaitan dengan penggunaan platform. Karena itu, Dudy meminta perusahaan aplikator memberikan rincian pembayaran dan potongan secara lebih transparan kepada pengemudi.
Pada Mei, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan ada kesalahpahaman pengemudi ojol atas uang yang dibayarkan konsumen dengan yang diterima driver. Hal ini membuat mereka mengira komisi yang diambil lebih dari 20%, kebijakan sebelum potongan 8% diterapkan pada Juli.
Tirza menjelaskan, pendapatan ojol dihitung dari tarif dasar. Sementara konsumen membayarkan tarif beserta biaya platform.
Grab pun sudah memerinci pendapatan yang diterima oleh pengemudi, ketika driver selesai menjalankan order.
Hal senada disampaikan oleh Gojek. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, penumpang Gojek juga dikenakan biaya perjalanan dan biaya jasa aplikasi. Misalnya, penumpang membayar biaya perjalanan Rp 13.000, dikenakan biaya jasa aplikasi Rp 2.000 menjadi Rp 15.000.
Gojek juga sudah memerinci besaran penghasilan yang diterima driver ojol.
Menhub Dudy meminta aplikator memperjelas komponen pembayaran dalam tanda terima atau receipt yang diterima pengguna. Ia ingin nilai yang sebenarnya diterima pengemudi tercantum secara jelas.
“Saya kemarin minta supaya aplikator itu harus secara jelas memberikan di dalam receipt-nya bahwa berapa sih sebenarnya yang diterima oleh pengemudi,” ujarnya.
Menurut Dudy, transparansi tersebut penting karena transaksi ojol mencakup pembayaran dari pengguna maupun biaya yang dikenakan kepada pengemudi. Pemerintah tidak ingin kembali muncul penafsiran berbeda mengenai berapa nilai yang sebenarnya menjadi hak pengemudi.
Dudy juga menekankan bahwa istilah yang digunakan sebaiknya platform fee, bukan komisi. “Kan sebenarnya platform fee, bukan komisi ya,” kata Dudy.
Menurutnya, penggunaan istilah komisi dapat menimbulkan persepsi seolah-olah aplikator mengambil bagian terlalu besar dari pembayaran pengguna. Padahal, pengemudi menggunakan platform untuk mendapatkan order dan terdapat biaya yang harus dibayarkan atas layanan tersebut.
Permintaan transparansi receipt tersebut muncul ketika pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol. Perpres ini tidak hanya akan mengatur layanan pengantaran orang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.




