Elida Netty Bedah Isi SEMA Terbaru: Semua Praperadilan Roy Suryo-Tifa Berpotensi Ditolak

cumicumi.com
10 jam lalu
Cover Berita
































Praktisi hukum, Elida Netty, telah memberikan komentarnya, soal adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada 18 Agustus 2026, tepat menjelang putusan praperadilan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu diutarakan oleh Elida Netty, ketika hadir sebagai bintang tamu di acara podcast Special Interview Cumicumi.com (21/08/2026).

Menariknya, Elida menilai SEMA ini berpotensi menjadi dasar hukum yang membuat seluruh permohonan praperadilan susulan yang diajukan Roy Suryo maupun dr. Tifa berujung ditolak. 

Elida Netty menjelaskan, bila SEMA tersebut mengatur soal pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan, yang mana merujuk pada Pasal 160 dan 163 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia merinci tiga poin penting dalam SEMA tersebut, yang memiliki keterkaitan dengan aksi yang dilakukan Roy-Tifa saat ini.

Pertama, apabila terdapat permohonan praperadilan yang diajukan saat proses penyidikan masih berjalan, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke kejaksaan, namun pemeriksaan pokok perkaranya baru bisa dilanjutkan setelah ada putusan praperadilan.

Kedua, jika praperadilan diajukan setelah pokok perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hal itu tidak menghalangi jalannya pemeriksaan pokok perkara. Artinya, proses di kejaksaan akan tetap berjalan meski ada gugatan praperadilan.

Ketiga, dan menurut Eli Neti menjadi poin paling krusial, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap akan diregistrasi dan disidangkan, tetapi hakim akan memutus dengan amar "permohonan praperadilan tidak dapat diterima".

"Makanya saya bilang seribu persen di kesempatan lalu, seribu persen ini bakalan ditolak" ujar Elida Netty ketika menjawab pertanyaan pembawa acara soal potensi kemenangan Roy Suryo-Dokter Tifa

Ia menegaskan, perkara Roy Suryo dan dr. Tifa saat ini sudah berada di tangan kejaksaan alias sudah masuk tahap dua. Dengan demikian, menurut logika SEMA tersebut, setiap praperadilan yang mereka ajukan setelah tahap itu semestinya tidak lagi relevan untuk dikabulkan.


Simak analisa lengkap Elida Netty, hanya di kanal Youtube Cumicumi



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pedestrian Deck Dukuh Atas Dibangun November, Skema Pembiayaan Kreatif Disiapkan
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspada Banjir Rob Akibat Fenomena Bulan Purnama 21 Agustus hingga 4 September
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi Naikkan Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading ke Tahap Penyidikan
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Bank Indonesia Menahan Bunga, tetapi Jangan Biarkan Ekonomi Tertahan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Tornado Hantam Dover AS, Bangunan Rusak hingga Tiang Listrik Tumbang
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.