JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak mendapatkan bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikasi, meski nantinya berstatus sebagai pelaku usaha mikro.
Maman menegaskan perubahan status ojol dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi digital tidak akan menghapus pemberian BHR dari perusahaan aplikator.
“Tetap dong. Namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka. Saya pikir itu hal yang biasa dan wajar. Dan enggak akan ada perubahan,” kata Maman di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Maman saat menanggapi keberlanjutan BHR bagi pengemudi ojol setelah pemerintah menyiapkan Perpres tentang transportasi digital. Aturan tersebut nantinya mengatur posisi dan pembinaan ekosistem transportasi daring.
Baca Juga: Airlangga Sebut IEU CEPA Buat 90 Persen Tarif Produk Indonesia ke Eropa Jadi 0 Persen
Maman mengatakan, Kementerian UMKM akan menjalankan fungsi pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, peningkatan daya saing, serta membuka akses terhadap berbagai insentif bagi pengemudi ojol.
Kementerian UMKM juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.
Menurut Maman, kebijakan pemerintah terhadap ekosistem transportasi daring diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi.
Pemerintah juga ingin pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain.
Baca Juga: Perpres Ojol Kapan Terbit? Ini Kata Mensesneg Prasetyo dan DPR
Sebelumnya, Maman menyatakan pengemudi ojol yang nantinya dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro tidak otomatis dikenai pajak.
Dalam keterangannya pada 10 Agustus 2026, Maman menyebut penghasilan ojol rata-rata berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan.
“Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Maman, seperti diberitakan Kompas TV.
Ia bahkan menyebut informasi mengenai ojol yang akan dikenai pajak sebagai informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Purbaya soal Penundaan Pajak Marketplace: Kita Ingin Kamu Punya Uang Lebih Banyak untuk Belanja
“Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” katanya.
Perpres tentang transportasi digital saat ini disiapkan pemerintah untuk mengatur ekosistem transportasi daring secara lebih komprehensif, termasuk hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Maman mengatakan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro karena menjalankan jasa transportasi secara mandiri, termasuk menyediakan kendaraan dan modal operasional.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara, Kompas.tv
- menteri umkm
- maman abdurrahman
- bhr ojol
- bonus hari raya
- umkm
- ojol jadi usaha mikro




