Anggota DPR Cerita Dasar Alasan Pemerintah Akan Ambil Alih PPPK

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi II DPR, Ujang Bey, mengungkapkan awal mula pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Ujang menjelaskan, Komisi II DPR memang sudah beberapa kali rapat bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan gubernur terkait PPPK.

Dia memaparkan, saat itu, kepala daerah mengeluh tidak sanggup membayar gaji PPPK karena Transfer Ke Daerah (TKD) dipotong.

"Saya sendiri melihat PPPK ini keberadaanya sangat strategis, menunjang jalannya kinerja pemerintahan daerah," ujar Ujang kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur

Ujang menjelaskan, ada jutaan PPPK yang dapurnya harus dipastikan tetap ngebul.

Selain itu, kata dia, kesejahteraan PPPK juga harus diperhatikan.

"Atas dasar itulah pemerintah pusat mengambil alih agar gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah pusat," ucapnya.

Menurut Ujang, pengalihan status ini tidak lepas dari keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap keberadaan PPPK.

Baca juga: Peralihan Status Guru PPPK Dinilai Akan Ringankan Beban Fiskal Daerah

Maka dari itu, sembari memperbaiki tata kelola pendataan PPPK dan penggajian, Komisi II dan Mendagri sepakat agar pemerintah daerah menyetop perekrutan pegawai PPPK baru.

"Hal ini bertujuan jangan sampai menjadi adanya beban baru beberapa waktu ke depan, apalagi Mendagri juga menyinggung banyak kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer hanya berdasarkan kedekatan semata (tim sukses)," imbuh Ujang.

Pemerintah pastikan daerah tak rekrut staf baru

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kepala daerah kini dipastikan tidak akan merekrut staf baru lagi.

Bima menyebut Kemendagri akan melakukan sosialisasi terkait tidak adanya perekrutan staf baru ini.

Adapun pemerintah dan DPR telah sepakat memfinalisasi status PPPK, salah satunya adalah pengalihan status mereka menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujar Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Bima membeberkan, selama ini, memang ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.

"Dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu (ke) penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," imbuhnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapa Akan Menikmati Pertumbuhan Ekonomi 6%?
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Para Pendukung Industri Global dan Lokal Mendukung Automechanika Jakarta
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Respons Mantan Manajer Sarwendah, Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Aruma dan Raim Laode Kembali Bertemu, Bahas Kisah di Balik Lagu Ekspektasi
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Bandung Gerah dan Panas, Kok Bisa?
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.