Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat baru 625.000 atau sekitar 64 persen dari total 969.000 tenaga kesehatan dan tenaga medis di Indonesia yang telah menjadi peserta program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan masih banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis dari berbagai profesi yang belum memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
"Di kita itu ada 969.000 tenaga kesehatan dan tenaga medis. Dari 969.000 itu, baru 64 persen atau 625.000 orang yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Itu mulai dari fisioterapi, perawat, apoteker, sampai ke dokter. Jadi masih banyak nih dokter-dokter yang ternyata masih belum merasakan kehadiran negara kalau mereka mengalami suatu risiko sosial tertentu," ungkap Eko.
Berdasarkan data tersebut, sekitar 344.000 orang atau 35 persen dari total tenaga kesehatan dan tenaga medis masih belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Status Kerja Pengaruhi Kepesertaan BPJS KetenagakerjaanEko menjelaskan salah satu faktor yang memengaruhi kepesertaan adalah beragamnya bentuk hubungan kerja tenaga kesehatan dan tenaga medis, mulai dari karyawan, pekerja mandiri, hingga mitra badan usaha.
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja sebagai karyawan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab badan usaha tempat mereka bekerja.
Sementara itu, tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja secara mandiri mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara sukarela.
"Ada yang bersifat mandiri. Nah, yang mandiri ini sifatnya sukarela. Makanya memang tugas kami, mungkin dibantu oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), untuk terus-menerus mengedukasi kepada pekerja-pekerja kesehatan yang sifatnya mandiri. Karena di situ sifatnya sukarela, tidak ada unsur paksa," kata Eko.
Karena kepesertaan pekerja mandiri bersifat sukarela, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persoalan lainnya muncul dari hubungan kerja yang dinilai masih ambigu, terutama ketika tenaga medis berstatus sebagai mitra dan bukan karyawan.
"Ada bentuk hubungan kerja yang masih ambigu, di mana tenaga medis itu dianggap sebagai mitra, bukan sebagai karyawan. Ini menimbulkan pertanyaan siapa yang menanggung iurannya?," ujar Eko.
Status tersebut menimbulkan persoalan mengenai pihak yang memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga medis.
Dokter yang Praktik di Beberapa Rumah Sakit Harus DilindungiBPJS Ketenagakerjaan menilai dokter yang berpraktik di beberapa rumah sakit seharusnya mendapatkan perlindungan JKK dan JKM dari setiap rumah sakit tempatnya bekerja.
Apabila seorang dokter berpraktik di tiga rumah sakit, dokter tersebut seharusnya terdaftar dalam perlindungan JKK dan JKM di masing-masing rumah sakit.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menjelaskan kewajiban tersebut diperlukan karena setiap rumah sakit merupakan instansi yang berbeda.
Kepesertaan pada masing-masing rumah sakit juga menjadi dasar untuk menentukan pengajuan klaim apabila dokter mengalami risiko ketika menjalankan tugas.
"Rumah sakit A harus menjamin perlindungan dokter tersebut. Kemudian rumah sakit B pun harus sama. Kan beda instansi, umpama dari rumah sakit Mitra, ada rumah sakit Siloam, itu akan berbeda. Maka ketika melaksanakan tugasnya berangkat ke Rumah Sakit Siloam, yang diakui nanti klaim bila terjadi risiko, itu yang rumah sakit mana? Nah, itulah yang harus diklaim berdasarkan pendaftaran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) tersebut," kata Trisna.
BPJS Ketenagakerjaan menekankan pendaftaran JKK di setiap tempat kerja menjadi penting agar perlindungan dan dasar klaim tenaga medis sesuai dengan instansi tempat risiko kerja terjadi.




