Bersaksi di Sidang Praperadilan, Eks Dirdik Jampidsus: Saya Kenal Febrie, Dia Orang Jujur

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan jilid II eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (21/8/2026). Dalam persidangan, Jasman mengaku mengenal Febrie dan menilai mantan Jampidsus itu sebagai sosok yang jujur.

"Pemohon ini staf saya dahulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu, dia ini orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," ujar Jasman di persidangan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, Febrie Adriansyah merupakan sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan. Ia mengenal Febrie cukup dekat karena pernah menjadi atasannya saat Febrie masih bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Ia bekerja bersama Febrie selama hampir tiga tahun hingga akhirnya berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Baca Juga :
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime

Jasman kemudian kembali ke Kejaksaan Agung dan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas selama sekitar 2,5 tahun. Ia kemudian pensiun pada 2016 dan mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Dalam persidangan, Jasman menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan. Laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan hingga akhirnya Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.

Dia menerangkan, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara, yang mana dalam kondisi tertentu ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung. Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan.

Baca Juga :
Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli

"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," terangnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah jadi 83 Orang
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Alasan Tifa Ingin Ajukan Praperadilan Kembali usai Ditolak Hakim: Kami Siapkan 2 Pasal Selundupan
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Mengenal Prinsip Pareto agar Usaha dapat Hasil Optimal
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Panas! Houthi Serang Bandara Arab Saudi dan Fasilitas Aramco
• 13 jam laludetik.com
thumb
Spesifikasi Changan Nevo Q05, Bawa Jarak Tempuh hingga 462 Km
• 15 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.