Yaqut Hormati Jawaban Jaksa atas Eksepsinya, Sebut Pembagian Kuota Haji Diputus Bersama Arab Saudi

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tengah, rompi oranye) memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani sidang kasus kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/8//2026). (Sumber: KOMPASTV/IKSAN APRIANSYAH)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengaku menghormati jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau perlawanan hukum pihaknya dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. 

Yaqut menegaskan bakal terus mengikuti proses hukum sebaik-sebaiknya. 

"Kami menghormati jawaban atas nota perlawanan yang disampaikan oleh para advokat kami, disampaikan oleh JPU," katanya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/8//2026).

Ia yakin majelis hakim akan menilai perkaranya secara objektif, arif, dan bijaksana. Yaqut mengaku akan berserah diri sembari menunggu putusan kasus kuota haji tersebut. 

Baca Juga: Sidang Perdana Eks Menag Yaqut: Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan kembali tidak ada perintah apa pun atau kepada siapa pun darinya untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan haji. 

Ia juga menekankan pembagian kuota haji tambahan bukan diputuskan sendiri oleh pemerintah Indonesia, tetapi didasarkan kesepakatan bersama pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. 

"Dan itu jelas tertuang pada MoU (nota kesepahaman) yang kami tandatangani, saya bersama dengan Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari tahun 2024," ucapnya. 

Ia pun menegaskan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia adalah otoritas tertinggi atau ultimate authority. 

"Tanpa persetujuan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapa pun tidak akan pernah bisa," tuturnya.

Baca Juga: Respons Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,8 M: Saya Tak Terima 1 Rupiah Pun

Dalam sidang kasus kuota haji dengan terdakwa Yaqut yang digelar hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau perlawanan hukum yang diajukan oleh kubu Yaqut.

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata JPU dalam sidang. 

Dalam permohonannya, JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terdakwa Yaqut sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara terdakwa. 

Selanjutnya, penuntut umum juga meminta hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara terdakwa Yaqut dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Baca Juga: [FULL] Analisis Pakar Hukum dan Eks Penyidik KPK soal Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Adapun sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan perlawanan kubu Yaqut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). 

Dilansir Antara, dalam eksepsinya, tim hukum Yaqut meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. 

Advokat terdakwa juga meminta majelis hakim menyatakan perkara kliennya tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, serta memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) negara setelah putusan sela dibacakan.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kasus kuota haji
  • kuota haji
  • yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • jaksa
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andre Rosiade Kawal Aspirasi, Jembatan Duku-Subarang Solok Segera Rampung
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Antisipasi Cuaca Jakarta, Pemprov Siapkan Modifikasi Cuaca pada 21 Agustus 2026
• 15 jam lalunurulazizah72627
thumb
Akses Jalan Terputus akibat Gempa di Flores NTT, Dompet Dhuafa Evakuasi Ibu Hamil
• 8 jam laludisway.id
thumb
Camat Tanah Abang optimistis wilayah tetap kondusif jelang unjuk rasa
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan 20-26 Agustus 2026
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.