JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengaku menghormati jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau perlawanan hukum pihaknya dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Yaqut menegaskan bakal terus mengikuti proses hukum sebaik-sebaiknya.
"Kami menghormati jawaban atas nota perlawanan yang disampaikan oleh para advokat kami, disampaikan oleh JPU," katanya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/8//2026).
Ia yakin majelis hakim akan menilai perkaranya secara objektif, arif, dan bijaksana. Yaqut mengaku akan berserah diri sembari menunggu putusan kasus kuota haji tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Eks Menag Yaqut: Didakwa Rugikan Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Lebih lanjut, Yaqut menegaskan kembali tidak ada perintah apa pun atau kepada siapa pun darinya untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan haji.
Ia juga menekankan pembagian kuota haji tambahan bukan diputuskan sendiri oleh pemerintah Indonesia, tetapi didasarkan kesepakatan bersama pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
"Dan itu jelas tertuang pada MoU (nota kesepahaman) yang kami tandatangani, saya bersama dengan Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari tahun 2024," ucapnya.
Ia pun menegaskan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia adalah otoritas tertinggi atau ultimate authority.
"Tanpa persetujuan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapa pun tidak akan pernah bisa," tuturnya.
Baca Juga: Respons Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,8 M: Saya Tak Terima 1 Rupiah Pun
Dalam sidang kasus kuota haji dengan terdakwa Yaqut yang digelar hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau perlawanan hukum yang diajukan oleh kubu Yaqut.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata JPU dalam sidang.
Dalam permohonannya, JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terdakwa Yaqut sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara terdakwa.
Selanjutnya, penuntut umum juga meminta hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara terdakwa Yaqut dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: [FULL] Analisis Pakar Hukum dan Eks Penyidik KPK soal Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Adapun sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan perlawanan kubu Yaqut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dilansir Antara, dalam eksepsinya, tim hukum Yaqut meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Advokat terdakwa juga meminta majelis hakim menyatakan perkara kliennya tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, serta memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) negara setelah putusan sela dibacakan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- kasus kuota haji
- kuota haji
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- jaksa





