jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah agar tidak memaknai digitalisasi transaksi hanya sebatas menyediakan kanal pembayaran nontunai.
Digitalisasi diharapkan berkembang menjadi ekosistem pengelolaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA: IKD Pangkas Waktu Verifikasi Bansos, Dukcapil Kemendagri Pacu Pemanfaatannya di Palembang
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Teguh mengatakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, penerapan ETPD tidak cukup hanya dengan menghadirkan QRIS, virtual account, mobile banking, maupun kanal pembayaran digital lainnya.
BACA JUGA: Komisi II Dukung Kemendagri Larang Pemda Angkat Pegawai Honorer Baru
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bukan sekadar menyediakan QRIS, virtual account, atau mobile banking. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem transaksi yang terintegrasi dan menjadikan data transaksi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Teguh.
Menurutnya, digitalisasi yang ideal harus terintegrasi sejak proses pendataan, penetapan, penagihan, rekonsiliasi hingga pelaporan pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA: Ditjen Polpum Kemendagri Dorong Kebijakan Politik Berbasis Data Lewat Dashboard Eksekutif
Dengan integrasi tersebut, transaksi pembayaran tidak hanya tercatat sebagai aktivitas penerimaan, tetapi juga dapat menjadi sumber data untuk memperkuat pengawasan dan pengambilan kebijakan pendapatan daerah.
Teguh menilai pemerintah daerah perlu mengubah paradigma dari sekadar digital payment menuju digital revenue management.
Artinya, pemerintah daerah tidak hanya menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar kewajiban pajaknya secara digital, tetapi juga memanfaatkan data transaksi untuk mengidentifikasi potensi penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hingga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
“Kita perlu mengubah cara pandang dari digital payment menuju digital revenue management. Data transaksi tidak boleh berhenti sebagai catatan pembayaran, tetapi harus dimanfaatkan untuk mengawasi, memetakan potensi, dan mengambil kebijakan pendapatan daerah berbasis data,” kata Teguh.
Ia menambahkan keberhasilan digitalisasi tidak semata-mata diukur dari semakin banyaknya transaksi yang dilakukan melalui kanal digital.
Lebih jauh, digitalisasi harus mampu memberikan dampak terhadap kinerja pendapatan daerah.
“Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan hanya berapa banyak transaksi yang dilakukan melalui kanal digital, tetapi apakah digitalisasi mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, mengurangi kebocoran, dan pada akhirnya meningkatkan PAD,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Teguh menilai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) memiliki posisi strategis untuk memastikan transformasi digital berjalan secara terarah.
TP2DD, kata dia, tidak seharusnya hanya menjadi forum formalitas kelembagaan. Tim tersebut perlu menjadi penggerak koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan pemangku kepentingan lainnya.
“TP2DD jangan hanya menjadi forum formalitas. TP2DD harus menjadi motor koordinasi transformasi digital di daerah,” tegasnya.
Menurut Teguh, TP2DD perlu mendorong pemerintah daerah memiliki peta jalan digitalisasi yang jelas, menentukan sektor dan jenis transaksi yang menjadi prioritas, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dalam implementasinya.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memiliki peran penting sebagai pemilik proses bisnis pemungutan pajak daerah. Sementara TP2DD berperan memperkuat koordinasi dan membangun ekosistem digitalisasi bersama berbagai pihak.
Teguh menekankan bahwa tantangan utama digitalisasi bukan hanya mengenai ketersediaan teknologi. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, proses bisnis, sistem informasi, data, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga perilaku masyarakat.
Ia mengingatkan jangan sampai pemerintah daerah telah memiliki berbagai kanal pembayaran digital, tetapi data pembayaran tersebut belum terhubung dengan sistem pengelolaan pajak daerah.
“Jangan sampai kita sudah berinvestasi besar dalam sistem digital, tetapi perubahan pada proses bisnis dan kinerja pendapatan tidak terasa,” kata Teguh.
Karena itu, perubahan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan transformasi digital saat ini.
“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi digitalisasi cara pembayaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Teguh. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Revisi UU Migas, IEAB Dukung Penguatan Pertamina dan Kedaulatan Energi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




