VIVA – Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tidak hanya menjadi perhatian di ranah hukum. Kabar tersebut juga memunculkan reaksi dari warganet yang mempertanyakan keberadaan Ruben sebagai presenter di sejumlah program televisi.
Sebagian netizen bahkan menyerukan agar stasiun televisi menonaktifkan Ruben Onsu dari program yang masih melibatkan dirinya. Seruan tersebut muncul melalui platform Threads setelah kabar mengenai status tersangka Ruben tersebar luas.
Salah satu akun meminta stasiun televisi mengambil sikap terhadap Ruben selama proses hukum berlangsung. Pengguna tersebut bahkan menyebut warganet dapat melakukan aksi boikot apabila Ruben tetap tampil di layar kaca.
"Aku dengar kabar artis Ruben Onsu jadi tersangka di sebuah kasus. Kalau pihak televisi tidak menonaktifkan Ruben dari program acara, maka warganet berhak memboikot acara ini," tulis akun @briscojr, dikutip Sabtu 22 Agustus 2026.
Tak berhenti pada seruan pemberhentian sementara, akun tersebut juga mengajak warganet menerapkan cancel culture terhadap Ruben. Ia menilai sanksi sosial seharusnya tidak dibedakan berdasarkan gender.
"Kalau mau boikot, jangan bias gender dong! Kita buktikan kalau mau cancel culture itu bisa diterapkan secara tepat sasaran," lanjutnya.
Ada yang Minta Ruben Istirahat dari Televisi
Seruan serupa juga disampaikan pengguna Threads lainnya. Namun, tuntutan yang muncul tidak seluruhnya berupa ajakan boikot permanen.
Sebagian warganet memilih meminta Ruben untuk sementara waktu tidak tampil sebagai presenter hingga proses hukum yang sedang dihadapinya memperoleh kejelasan.
"Setidaknya sampe kasus dia selesai jangan dulu dia menjadi presenter! Karena rana ini dia sudah jdi tersangka," kata netizen lain.
Kasus Berawal dari Kerja Sama Bisnis
Ruben Onsu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut bermula dari laporan seseorang berinisial P yang dibuat pada Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sebanyak enam saksi disebut telah diperiksa pada April 2026 sebelum penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis yang ditawarkan Ruben kepada korban.





