KPK Ungkap Alasan Jerat Rektor Unsoed Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK membeberkan penerapan pasal tentang pemerasan dan pemberian lainnya atau gratifikasi terhadap Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dkk. KPK mengatakan, penerapan pasal ini disesuaikan dari hasil penyidikan perkara oleh penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerapan pasal pemerasan dilihat pada adanya relasi kuasa dari sosok Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Dia menyebut, rektor selaku pimpinan tertinggi kampus memilki kewenangan penuh dalam seleksi jalur Mandiri ini.

"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Kabag Akademik Unsoed Simpan Uang Hasil Peras Ortu Calon Maba dalam Kresek

Taufik menjelaskan, dengan kuasa penuh yang dimiliki ini, Sodiq pun meminta sejumlah uang sesuai yang dipatoknya bagi para orang tua, yang menginginkan anaknya bisa ikut dalam seleksi jalur Mandiri. Sehingga, kata Taufik, pada akhirnya para orang tua terpaksa menyetorkan uang sesuai yang dipatok yakni Rp 650 juta demi anaknya bisa kuliah di Unsoed.

"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.

Sementara untuk penerapan pasal penerimaan lainnya atau gratifikasi, Taufik mengatakan hal ini berkaitan dengan adanya pemberian dari sejumlah orang tua calon mahasiswa baru yang diterima oleh Sodiq. Pemberian ini dilakukan para orang tua calon mahasiswa baru atas dasar rasa terima kasih karena telah dibantu agar anaknya bisa berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.




(kuf/maa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Soroti Disparitas Ekonomi Jabar, Investasi Harus Buka Lapangan Kerja Merata
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bos Instagram Jawab Engagement Turun Jika Edit Video Pakai CapCut
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
• 20 jam laluokezone.com
thumb
BSN Gandeng BAZNAS, Bayar Zakat hingga Infak Kini Bisa via Mobile Banking
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rombongan Warga Pati Bakal Datang Menyusul ke Gedung DPR 26 Agustus 2026 Jelang Demo
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.