JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa yang diduga terkait praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.
KPK menegaskan, proses penegakan hukum terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya tidak menyentuh status kemahasiswaan mahasiswa yang diduga masuk melalui proses penerimaan yang bermasalah.
"Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: OTT Rektor Unsoed, Saat Kursi Mahasiswa Baru Jadi Ladang Korupsi
"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa," ujar dia melanjutkan.
Taufik mengatakan, terdapat mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik yang diterima pada 2025 maupun 2026.
Namun, KPK tidak akan mencampuri status mereka sebagai mahasiswa karena hal tersebut berada di luar ranah penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," ucap Taufik.
Menurut dia, KPK dalam perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Baca juga: OTT Rektor: Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya?
Adapun evaluasi mengenai status mahasiswa, kata Taufik, merupakan kewenangan pihak lain, termasuk pimpinan universitas maupun Kementerian Pendidikan.
“Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda gitu. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya," jelasnya.
Taufik menjelaskan, perkara yang menjerat Rektor Unsoed dan kawan-kawan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Menurut dia, pihak universitas memiliki kuasa atau otoritas dalam menentukan penerimaan mahasiswa.
Kewenangan tersebut diduga kemudian dinegosiasikan dan ditransaksikan dengan sejumlah uang.
“Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya karena ada kuasa atau ada otoritas dari pihak universitas yaitu tentunya rektor dan pihak-pihak yang membantu," ungkap Taufik.
Diberitakan, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.





