Kasus Rektor Unsoed, Ada Peran Guru, Sebegini Tarif Mahasiswa Baru

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq yang diduga melakukan korupsi saat penerimaan mahasiswa baru pada 2025-2026.

KPK mengungkapkan bahwa ada peran guru sebagai pengepul atau koordinator dalam proses penawaran "kursi" mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed, dengan tarif kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap KPK soal Kelakuan Rektor Unsoed, Keponakan Menyasar Jalur Mandiri

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, mulanya menjelaskan bahwa KPK menemukan peran guru yang bertugas menjadi pengepul siswa di sekolahnya.

"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik.

BACA JUGA: Dalami Kasus Bupati Kuansing, KPK Garap Stafsus Menhut Raja Juli

Lebih lanjut, dia mengatakan guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).

"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ungkapnya.

BACA JUGA: Mantan Karyawan Blueray dan Eks Pejabat Cukai Diperiksa KPK

Berdasarkan percakapan yang ditemukan KPK, dia mengatakan harga satu "kursi" mahasiswa baru di Unsoed dipatok paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi berkisar Rp500 juta.

"Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bikin Takjub! Begini MBG Ala Freeport
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan Sekadar Bursa, Indonesia Sedang Membangun Kedaulatan Harga
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi El Rumi Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Curhatan Korban Sebut Jelas TKP
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Pendampingan Usaha Bantu Dongkrak Omzet UMKM
• 35 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Bertolak ke Kalimantan Cek Langsung Penanganan Karhutla Hari Ini
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.