CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa menggunakan perantara.
Sertipikat menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
Dalam proses pendaftaran tanah, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru diperlukan sebagai bukti identitas pemohon.
Pemohon juga harus melengkapi dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis.
Dokumen tersebut antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Namun, dokumen seperti girik, letter C, dan petok D tidak lagi diposisikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Dokumen tersebut menjadi bahan penelitian dalam proses penetapan hak dan pendaftaran tanah.
Untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon dalam kondisi tertentu juga perlu menyiapkan dokumen perpajakan, antara lain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut.
Penguasaan tersebut juga harus didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya dan menjadi bagian dari penelitian data yuridis untuk penetapan hak.
Selain pemeriksaan dokumen, pendaftaran tanah mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah.
Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Pengukuran dilakukan setelah batas bidang tanah dinyatakan jelas. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan letak dan luas bidang tanah tercatat secara tepat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantah melakukan pencatatan dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah dengan kekuatan pembuktian yang kuat.
Biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat dapat mengetahui dan menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah juga tersedia melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan yang ditetapkan, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah tanpa harus menggunakan jasa perantara sekaligus memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya.
Sumber: ATR/BPN




