Bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla telah berulang terjadi di Indonesia, terutama ketika musim kemarau datang dan hujan tidak turun dalam waktu yang cukup panjang. Dari ribuan kasus yang terjadi setiap tahun, ada sejumlah periode ketika karhutla berkembang menjadi bencana dengan skala yang jauh lebih besar.
Hutan dan lahan yang terbakar tidak lagi dihitung dalam hitungan ribuan atau ratusan ribu hektar, melainkan telah mencapai jutaan hektar dalam satu periode kebakaran. Besarnya luasan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa karhutla di Indonesia bukan persoalan yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir, melainkan masalah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Laporan Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan 2017–2019 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, karhutla besar pertama terjadi pada era Orde Baru, tepatnya pada tahun 1982/1983. Kebakaran kemudian kembali terjadi pada 1994 dan mencapai skala yang jauh lebih besar pada 1997/1998.
Memasuki era Reformasi, kebakaran dengan luasan hingga jutaan hektar kembali terjadi beberapa kali, dengan 2015 dan 2019 menjadi dua periode yang meninggalkan catatan penting dalam sejarah karhutla Indonesia. Jika dilihat dari rangkaian tersebut, era Orde Baru menjadi periode yang mencatat tiga karhutla dengan luasan terbesar sekaligus menjadi awal dari pola kebakaran besar yang kemudian terus berulang hingga beberapa dekade berikutnya.
Kebakaran pada 1982/1983 menjadi salah satu titik awal dari persoalan tersebut. Pada saat itu, Indonesia menghadapi musim kering yang berlangsung hingga sekitar 10 bulan berturut-turut akibat pengaruh fenomena El Nino.
Kondisi tersebut semakin diperparah oleh keadaan hutan yang telah banyak mengalami eksploitasi sehingga tutupan tajuknya relatif lebih terbuka. Ketika kekeringan berlangsung panjang, vegetasi menjadi lebih mudah mengering dan api pun memiliki kondisi yang lebih mendukung untuk menyebar.
Menurut laporan Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan World Resources Institute Indonesia, sekitar 2,7 juta hektar hutan di Kalimantan Timur terbakar pada periode tersebut, dengan mayoritas merupakan hutan hujan tropis. Kerugian akibat kebakaran itu diperkirakan mencapai Rp 6 triliun.
Kebakaran tersebut kemudian tidak berhenti sebagai satu peristiwa. Pada 1987 dan 1991, karhutla kembali terjadi dengan luasan mencapai ribuan hektar. Beberapa tahun kemudian, pada 1994/1995, kebakaran yang lebih luas kembali melanda sejumlah wilayah.
Rangkaian kebakaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla mulai berulang dalam siklus tertentu, terutama ketika kondisi cuaca dan pengelolaan lahan menciptakan keadaan yang memungkinkan api berkembang lebih cepat.
Kondisi itu mencapai titik yang jauh lebih parah pada 1997/1998. Karhutla pada periode tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia dengan luas area terbakar mencapai sekitar 10 juta hektar dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 711 triliun.
Fenomena El Nino kembali diikuti oleh kekeringan ekstrem sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya kebakaran dan mempercepat penyebaran api. Kebakaran tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi meluas ke Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua Barat, sehingga dampaknya dirasakan dalam skala nasional.
Kebakaran hutan dan lahan di Kaltim pada 17 April 1998.
Kompas/Harry Surjadi
Kebakaran di atas lahan gambut sangat sulit dipadamkan karena bara api bergerak di bawah permukaan tanah di Lampung pada September 1997.
Kompas/AW Subarkah
Asap akibat kebakaran hutan di Pelabuhan Pontianak pada 30 September 1997.
Kompas/Robert Adhi Kusumaputra
Wilayah Jakarta yang jauh dari sumber kebakaran hutan ikut diselimuti kabut asap seperti terlihat pada 22 Oktober 1997.
Kompas/Johnny TG
Mengacu pada laporan Kebakaran Hutan di Indonesia: Penyebab, Biaya, dan Implikasinya yang diterbitkan Center for International Forestry Research (Cifor), kebakaran pada periode tersebut mengenai berbagai tipe vegetasi, mulai dari hutan pegunungan, hutan dataran rendah, hutan payau dan gambut, semak serta rumput kering, hingga hutan tanaman industri, perkebunan, dan pertanian. Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan kawasan pertanian yang terbakar paling besar, mencapai sekitar 2,8 juta hektar.
Besarnya kebakaran kemudian menghasilkan kabut asap pekat yang menurunkan kualitas udara. Air Pollution Index (API) bahkan mencatat angka hingga 849, sementara asap dari kebakaran juga bergerak ke negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Kondisi tersebut membuat berbagai aktivitas terganggu, termasuk transportasi laut, darat, dan udara, yang harus mengalami pembatasan akibat buruknya jarak pandang.
Memasuki periode 2006-2008, kebakaran hutan kembali terjadi dalam skala besar. Bulan Juli 2006 menjadi salah satu periode dengan jumlah kebakaran tertinggi, terutama di Pulau Sumatera. Provinsi Jambi mencatat jumlah titik api tertinggi pada bulan tersebut dengan 1.419 titik api.
Berbeda dengan kebakaran pada 1982/1983 dan 1997/1998, kebakaran pada 2006 tidak terutama disebabkan oleh kekeringan akibat El Nino karena pada saat itu siklus El Nino berada pada tingkat yang relatif rendah. Peningkatan pembakaran lahan oleh pemilik perkebunan justru menjadi salah satu faktor yang memperbesar terjadinya karhutla, terutama di Sumatera dan Kalimantan yang juga mengalami tingkat deforestasi tinggi hingga mencapai 7,4 juta hektar.
Kabut asap kembali menjadi bagian dari bencana tersebut dan menyebar hingga Singapura, Malaysia, serta Thailand. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga mengganggu aktivitas penerbangan karena jarak pandang yang menurun. Kebakaran yang terjadi di satu wilayah kembali berubah menjadi persoalan yang dampaknya meluas hingga melewati batas Indonesia.
Karhutla dalam skala besar kembali terjadi pada 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total area yang terbakar mencapai sekitar 2,6 juta hektar, dengan sekitar 0,4 juta hektar di antaranya area berhutan. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan area terbakar terbesar, yakni 646.299 hektar, disusul Kalimantan Tengah 583.833 hektar dan Papua 350.005 hektar.
Skala kebakaran tersebut membuat 2015 kembali dibandingkan dengan kebakaran besar 1997. Laporan Bank Dunia memperkirakan kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun itu mencapai Rp 211 triliun, (Kompas.id, 17/10/2022). Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan tekanan terhadap perekonomian dan anggaran negara untuk penanganan bencana.
Empat tahun kemudian, kebakaran besar kembali terjadi pada 2019. Sumatera Selatan menjadi wilayah yang paling terdampak dengan luas area terbakar mencapai 328.475 hektar, kemudian Kalimantan Tengah 303.881 hektar dan Kalimantan Barat 151.070 hektar.
Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa kerugian akibat kebakaran pada 2019 mencapai Rp 72,91 triliun atau sekitar 0,5 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun tersebut, (Kompas.id, 8/1/2020). Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan kerugian pada 2015, tetapi tetap menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang muncul setiap kali karhutla terjadi dalam skala luas.
Jika melihat rentang 2014-2019, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah menjadi dua wilayah yang paling sering mengalami bencana karhutla. Salah satu faktor yang membuat kedua wilayah tersebut rentan adalah keberadaan hutan dan lahan gambut yang luas dan produktif untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan maupun lahan pertanian. Kondisi tersebut kemudian bertemu dengan musim kemarau dan kekeringan yang membuat lahan lebih mudah terbakar.
Rangkaian karhutla sejak 1982/1983 hingga 2019 memperlihatkan pola yang hampir selalu berulang. Ketika musim kemarau berlangsung panjang, risiko kebakaran meningkat, terlebih ketika kondisi hutan dan lahan telah mengalami perubahan akibat aktivitas manusia.
Karena itu, persoalan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan api yang muncul ketika musim kemarau, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana hutan dan lahan dikelola sepanjang tahun. Dari jutaan hektar hutan yang terbakar hingga kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, sejarah karhutla Indonesia menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan selalu meninggalkan persoalan yang jauh lebih panjang daripada musim kemarau yang memicunya.
Dalam perjalanan waktu, kebakaran hutan dan lahan rutin terjadi di Indonesia, terutama ketika musim kemarau datang dan kondisi hutan maupun lahan berada dalam keadaan kering. Secara garis besar, penyebab karhutla dapat berasal dari faktor alam maupun aktivitas manusia.
Dari faktor alam, fenomena El Nino yang membawa musim kemarau dan mengurangi curah hujan kerap menjadi salah satu pemicu kebakaran. Selain itu, tingkat kelembaban tanah, curah hujan, hingga kecepatan angin turut menentukan seberapa mudah api muncul dan seberapa cepat menyebar.
Meski demikian, berbagai catatan menunjukkan bahwa kondisi alam sering kali hanya menjadi pemantik, sementara campur tangan manusia justru memiliki peran yang jauh lebih besar dalam terjadinya karhutla.
Mengacu pada situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekitar 99 persen penyebab karhutla di Indonesia pada 2019 berasal dari campur tangan manusia, sedangkan hanya sekitar 1 persen yang disebabkan oleh faktor alam. Salah satu aktivitas yang paling banyak menjadi pemicu adalah pembukaan hutan dan lahan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan.
Pembakaran digunakan sebagai cara untuk membersihkan vegetasi liar dan membuka lahan baru karena dianggap lebih mudah dan cepat dibandingkan menggunakan metode lain. Persoalannya, api yang awalnya digunakan untuk membersihkan area tertentu dapat dengan mudah menjalar ke vegetasi di sekitarnya, terutama ketika kondisi lahan sedang kering.
Di balik pembukaan lahan tersebut, korporasi juga menjadi salah satu aktor yang kerap dikaitkan dengan persoalan karhutla di Indonesia. Pada kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 dan 2019, setidaknya 50 korporasi diselidiki oleh penegak hukum.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 15 korporasi yang telah memperoleh vonis pengadilan, terdiri dari sembilan kasus yang menjerat korporasi dan enam lainnya berkaitan dengan direktur atau manajer korporasi (Kompas.id, 15/11/2022). Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla masih menghadapi persoalan tersendiri.
Selain aktivitas pembukaan lahan, konflik tenurial juga menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan. Konflik tenurial merupakan perselisihan mengenai penguasaan atau pemanfaatan tanah antara korporasi maupun pemerintah dengan masyarakat adat setempat. Dalam kondisi tertentu, konflik tersebut dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas ketika masyarakat dan pemegang izin memiliki kepentingan yang berbeda terhadap suatu kawasan.
Meski aktivitas manusia menjadi faktor yang dominan, alam tetap memiliki peran dalam memperbesar kemungkinan terjadinya kebakaran. Salah satu fenomena yang paling berpengaruh adalah El Nino, yang menyebabkan berkurangnya curah hujan di Indonesia.
Ketika curah hujan menurun secara signifikan, musim kemarau dapat berlangsung lebih panjang dan kondisi tanah serta vegetasi menjadi semakin kering. Dalam keadaan seperti itu, lahan menjadi lebih mudah terbakar dan api yang muncul dapat menyebar dengan lebih cepat (Kompas.id, 22/8/2023).
Pada akhirnya, karhutla di Indonesia tidak lahir dari satu penyebab tunggal. Kekeringan dan musim kemarau dapat menciptakan kondisi yang membuat api lebih mudah menyala, tetapi aktivitas manusia dalam membuka, mengelola, dan mengubah fungsi hutan serta lahan menjadi faktor yang tidak kalah penting. Ketika keduanya bertemu, kebakaran yang semula terjadi di satu titik dapat berkembang menjadi bencana yang membakar ribuan hingga jutaan hektar lahan, seperti yang berulang kali terjadi dalam sejarah karhutla Indonesia.





