Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. BNN memperkirakan nilai ekonomi barang haram tersebut mencapai Rp8,5 triliun, jika didasarkan pada asumsi harga Rp3 juta untuk setiap cartridge.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. "Kalkulasi klinis kami menganalisa bahwa 2,6 ton sabu cair dapat dijadikan liquid untuk 2,8 juta cartridge vape narkotika," ujar Suyudi di Batam, Kepulauan Riau, dikutip Sabtu (22/8/2026). Baca juga: Pemasok Sabu ke Oknum DPRD Batam Diburu Polisi
"Negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa atau tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depannya," katanya.
Baca Juga:Penangkapan WN Palestina oleh Polri Disorot, MUI Pertanyakan Verifikasi Tuduhan TerorismePengungkapan ini merupakan kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kejadian berawal dari informasi intelijen BNN dan Bea Cukai yang menemukan pergerakan mencurigakan kapal MV Rain Maker sejak Desember 2025. Pada 16 Agustus 2026, tim kembali memantau melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania itu.
"Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter," kata Suyudi.Kemudian pada 17 Agustus, tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau perairan. Tiga armada dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit. Tim gabungan lalu melakukan intercept di Perairan Karimun, Kepri.
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Kapal tersebut diduga memalsukan identitas dengan menggunakan nama MV Ocean Porter yang sudah berganti nama sebelumnya. Petugas juga menemukan empat kontainer, dengan salah satunya berisi sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China tanpa pita cukai.
Kemudian, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia yang berisi cairan. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif methamphetamine atau sabu cair dengan total berat mencapai 2,6 ton.
Sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar ditangkap. Mereka berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK.
Baca Juga:Daftar Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa Akademi TNI-Akpol, Ini ProfilnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi. Jumlah narkotika yang sangat besar menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok,” sambungnya.
Untuk nilai barang dari 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,46 miliar.
Baca Juga:Gempa M5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi TsunamiSementara, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. “Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” ujar Djaka.
#nasional




