JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus meterai palsu. Hal ini menjadi perhatian, namun masyarakat tak perlu langsung panik ketika mengetahui dokumen yang dimilikinya menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum.
Menurut Pengamat Hukum Henry Indraguna, penggunaan meterai palsu tidak serta-merta membuat sebuah dokumen atau perjanjian menjadi batal demi hukum. Ia menekankan, bahwa perlu dipahami masyarakat adanya perbedaan mendasar antara cacat meterai dan cacat subtansi dokumen atau perjanjian.
"Dokumen atau perjanjian yang menggunakan meterai palsu tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan dokumen," ujar Henry dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).
"Meterai merupakan instrumen Bea Meterai atau pajak atas dokumen, bukan syarat konstitutif lahirnya perjanjian," imbuhnya.




