KPK Duga Kepala Bagian Akademik Unsoed Terima Rp1,12 Miliar dari Pengepul Mahasiswa

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, uang itu diterima dari pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.

KPK Duga Kepala Bagian Akademik Unsoed Terima Rp1,12 Miliar dari Pengepul Mahasiswa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Kepala Bagian Akademik Universitas Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto (ES), diduga menerima uang Rp1,12 miliar untuk meloloskan mahasiswa baru pada tahun 2025-2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, uang itu diterima Eko dari pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.

Baca Juga:
DPR Prihatin Rektor Unsoed Terjerat OTT KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

“ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar,” kata Taufik, Sabtu (22/8/2026).

Taufik menjelaskan, Eko berkomunikasi dengan pengepul tersebut atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).

Baca Juga:
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” ujarnya.

Setelah menerima Rp1,12 miliar, Eko kemudian melapor kepada Ahmad Sodiq agar meloloskan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Baca Juga:
OTT Rektor Unsoed Diduga Terkait Seleksi Mahasiswa Baru di Fakultas Kedokteran

“Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP). 

‎Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

‎Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). 

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebutkan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru. 

‎"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).  


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma Water Bombing, TNI Kerahkan 14 Ribu Prajurit Hadapi Karhutla
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Nasional Jadi Bagian Utama Industrialisasi
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenag Latih Ratusan Siswa Jadi Edukator Sebaya untuk Cegah Pernikahan Anak
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Alumni Muda UNM Dorong Alumninya Jadi Rektor
• 21 jam laluharianfajar
thumb
KAI Properti Revitalisasi Kantor KAI Divre 1 Sumatera Utara
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.