Sebanyak 73 Kursi Jalur Mandiri di Unsoed Ditargetkan jadi Ladang Korupsi Rektor Cs

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) dan kawsn-kawan sudah targetkan 73 kursi mahasiswa baru jalur mandiri untuk diperas.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, bahwa pada penerimaan mahasiswa baru di tahun 2026 ubtuk jalur mandiri di Unsoed sebanyak 245 kursi. Namun 73 di antaranya disiapkan bagi mahasiswa yang ingin membayar lebih.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu," katanya, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Taufik mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus mendalami besaran uang yang dipatok oleh pejabat di rektorat Unsoed tersebut.

Namun berdasarkan informasi awal, bahwa KPK menemukan adanya orang tua yang dimintai Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.

Meski begitu, pendalaman masih dilakukan penyidik, pasalnya terdapat sejumlah fakultas lain yang turut menjadi incaran pemerasan.

"Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan ya, ada salah satu perikanan, ada beberapa Fakultas Hukum juga ada itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain sang rektor, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Para tersangka lainnya meliputi pejabat internal kampus dan pihak luar, yakni Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed), ES (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta MYN yang merupakan keponakan sang rektor. Selain itu, dua orang dari pihak swasta berinisial DMW dan AW juga masuk dalam daftar tersangka.

Keenamnya dituding telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Sebagai langkah hukum lanjutan, KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari ke depan, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mentransformasi Pesantren: NU, Kemenag, dan Peradaban
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mengenal Stadion Nasional Laos: Arena Tempur Timnas Indonesia U-20 untuk Mendapatkan Tiket ke Piala Asia U-20 2027
• 5 jam lalubola.com
thumb
Soal TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Setelah 1 Januari 2026 Wajib Gunakan Pasal 607 KUHP
• 14 jam laludisway.id
thumb
Gempa M 5,2 Terjadi di NTT
• 8 jam laludetik.com
thumb
Pelindo dan Pelni Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
• 22 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.