Soal TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Setelah 1 Januari 2026 Wajib Gunakan Pasal 607 KUHP

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.

Hal itu disampaikan Mahrus dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Mahrus menjelaskan perubahan aturan tersebut harus dilihat berdasarkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. 

Jika TPPU dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka ketentuan yang digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c.

BACA JUGA:Daftar 7 Saksi TPPU Kasus Febrie yang Diperiksa Kejagung, Ada Lawyer hingga Pihak Bank Indonesia

"Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c," kata Mahrus dalam sidang.

Menurutnya, persoalan berbeda berlaku apabila TPPU terjadi sebelum ketentuan baru tersebut diberlakukan. 

Dalam kondisi itu, penyidik harus melihat prinsip lex favorio, yakni menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.

Mahrus mengatakan setelah membandingkan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidananya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU, Singgung Putusan MK

 UU TPPU mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun, bergantung pada bentuk perbuatannya.

"Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Dalam keterangannya, Mahrus juga menegaskan TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Sita Dokumen TPPU

Menurut dia, penyidik terlebih dahulu harus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri-BNN Gagalkan Peredaran 2,6 Ton Sabu Cair, Sahroni: Kejar Jaringannya!
• 53 menit laludetik.com
thumb
Guru PPPK Jadi ASN, Dosen UGM Dorong Masa Kerja Masuk Bobot Seleksi
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Saat Ojol Jadi Tamu Istimewa Hari Juang Polri di Polres Metro Bekasi Kota
• 19 jam laludetik.com
thumb
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Pengabdian
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.