3 Klaster Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru yang Jerat Rektor Unsoed dkk

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.

Dirangkum detikcom, Sabtu (22/8/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) terhadap Sodiq. Kemudian pada jumpa pers Jumat (21/8) malam, KPK mengumumkan ada 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap ada tiga klaster terkait kasus yang menjerat Sodiq dkk ini. Pertama, terkait dengan pemerasan.

Klaster Pertama Pemerasan

Pada Agustus 2026, Norman selaku Warek atas sepengetahuan Sodiq, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang mau anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik.

Permintaan itu pun dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua yang sudah membayar itu malah tidak lulus seleksi.

Tak terima, orang tua calon maba tersebut pun meminta uang dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.

Keduanya lantas memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.

Kepada pihak swasta, Norman atas pengetahuan Sodiq, menjanjikan pelunasan pinjamannya itu dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek itu mulai dari pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.

Baca juga: KPK Ungkap Seleksi Jalur Mandiri Masuk Kuliah Jadi Peluang Ladang Korupsi




(kuf/whn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DIRUI dan PDS PatKLIn Dorong Mutu Laboratorium Klinik di Sulsel
• 1 jam laluharianfajar
thumb
dr. Tifa Akan Ajukan Judicial Review ke MK soal Pasal 75 Ayat 4 KUHAP
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Delapan Motor Dilaporkan Hilang di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Lagi-lagi, Debu Hitam dan Bau Batu Bara Mengganggu Warga Cilincing
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas, Pemadaman Terkendala Akses Kendaraan
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.