Polda Metro Jaya Bongkar Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Sita Barang Bukti Rp36 Miliar

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (22/8/2026) kemarin. Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial S, NC dan D.

Polda Metro Jaya Bongkar Pembuatan Uang Palsu di Tangsel, Sita Barang Bukti Rp36 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar pembuatan uang palsu di pergudangan industri taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan senilai Rp36 miliar. Empat orang pelaku ditangkap.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (22/8/2026) kemarin. Di mana, pihaknya menangkap tiga orang berinisial S, NC dan D.

Baca Juga:
Jika Terlanjur Terima Uang Palsu Apakah Diganti? Begini Penjelasan Ketentuannya

“Diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S dan juga inisial D. Dari keterangan tersebut, tiga orang mempunyai peran untuk memproduksi uang palsu tersebut” kata Victor, Sabtu (22/8/2026).

Kombes Victor menyebutkan, pihaknya terus melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, polisi kembali menangkap satu orang berinisial AB di wilayah PIK, Jakarta Utara.

Baca Juga:
Bagaimana Teller Bank Dilatih untuk Mengenali Uang Palsu? Begini Penjelasannya 

“Satu orang ini perannya yang memberikan order atas inisial AB. Kemudian dari TKP tersebut juga kami mengamankan sejumlah uang palsu senilai Rp36 miliar,” ujarnya.

“Baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan maupun yang dalam masih bentuk lembaran. Jadi totalnya 360.000 lembar,” sambungnya.

Baca Juga:
Polda Metro Tindak 10 Pegiat Medsos Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif

Victor menambahkan uang kertas palsu yang dicetak oleh para pelaku merupakan kualitas grade A.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," tutupnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian yang bisa kami sampaikan, silakan yang ada mau ditanyakan," jelasnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Bebaskan Tarif Impor Daging Sapi Selama 90 Hari untuk Tekan Harga
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ahmad Luthfi Puji Kerja Keras Petani dalam HUT ke-81 Jateng
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
George Russell raih pole position Sprint Race GP Belanda
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenkes: Tiga Juta Orang Lebih Terpapar Asap, Kasus ISPA Melonjak di Kalimantan
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Proyek Tanamalia Masuk Hutan Lindung, Komitmen ESG Vale Dipertanyakan
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.