JAKARTA, KOMPAS - Api kembali membakar ruang arsip lantai 11 Kantor Badan Pendapatan Daerah di Gedung Dinas Teknis Jakarta, Jakarta Pusat. Lantai yang sama baru saja terbakar dua pekan lalu.
Kebakaran kembali melanda ruang arsip di lantai 11 pada Jumat (21/8/2026) sore. Laporan awal diterima Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat pukul 17.10 WIB.
Armada pertama tiba di lokasi pukul 17.18 WIB. Pemadaman dimulai pukul 17.20 WIB dan usai 10 menit kemudian, pukul 17.30 WIB. Namun, penyisiran hingga memastikan tidak ada lagi titik api tersisa selesai pukul 21.08 WIB.
"Sumber api dari bara di tumpukan kertas di lantai 11," ujar Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat Syarifudin, Sabtu (22/8/2026).
Dua pekan lalu, Jumat (7/8/2026), Gedung Dinas Teknis Jakarta ini terbakar pukul 21.30 WIB. Api menghanguskan lantai 11-16 gedung yang digunakan sedikitnya 1.000 pegawai dari Badan Pendapatan Daerah Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jakarta, Dinas Perhubungan Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta, dan Bank Jakarta.
Api yang berhasil dipadamkan pada pukul 02.00 WIB kembali menyala di lantai 8 sekitar pukul 09.50 WIB dan berhasil dipadamkan sekitar 10 menit kemudian. Penanganan kebakaran kemudian dinyatakan selesai pada Sabtu (8/8/2026) pukul 12.05 WIB. Namun, dua mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel tetap disiagakan di lokasi.
Akibat kejadian itu, satu orang dievakuasi dari lantai 15 dalam kebakaran tersebut. Ia selamat, tetapi harus dibawa ke RSUD Tarakan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan masih menunggu hasil penyelidikan kebakaran oleh polisi ketika ditanyai tentang kejadian dua pekan lalu. "Yang berwenang untuk menentukan asal-muasal dan juga penyebabnya itu adalah aparat penegak hukum. Pemerintah Jakarta juga menunggu untuk itu," kata Pramono pada 19 Agustus 2026.
DPRD Jakarta juga kembali mengingatkan tentang audit kelaikan bangunan gedung, salah satunya fungsi proteksi kebakaran. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta Alia Noorayu Laksono dalam Rapat Badan Anggaran, Kamis (20/8/2026) meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan bersama Biro Umum dan pengelolaan bangunan gedung memeriksa keselamatan kebakaran pada seluruh gedung milik atau yang digunakan Pemprov Jakarta.
Hal ini diprioritaskan pada gedung tinggi, gedung vital, dan gedung berisiko tinggi. Pemeriksaan dimaksud mencakup dokumen kelaikan bangunan dan keselamatan kebakaran, sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif termasuk hidran, sprinkler, dan alarm, jalur evakuasi, akses kendaraan pemadam, sumber dan cadangan air, serta kesiapan pengelola menghadapi keadaan darurat.
Hasil pemeriksaan tersebut lantas dituangkan dalam daftar status kepatuhan setiap gedung. Kemudian, disertai rekomendasi, skala prioritas, dan target penyelesaian perbaikannya.





