Klaim Punya Bukti, Denny Indrayana Akan Lawan Balik Pengungkit Kasus Payment Gateway

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memberikan peringatan keras kepada pihak yang masih mengaitkan dirinya dengan kasus kriminal. Denny bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tudingan mengenai dirinya terus disebarkan.

Denny menilai serangan terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway yang kembali muncul setiap kali dirinya menyampaikan kritik merupakan upaya menyerang reputasinya. Ia membantah terlibat hal itu dengan  menunjukkan dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan pada 13 Maret dan 21 Agustus 2026. 

Baca Juga: Dituduh Terlibat Upaya Gembosi Prabowo Demi Uang, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Honor Saya...

"Keduanya menegaskan saya tidak mempunyai catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun," jelas Denny, dikutip Jumat (21/8/2026).

Denny mengatakan isu mengenai kasus payment gateway terus diangkat oleh pihak tertentu untuk menyerangnya ketika ia bersikap kritis.

Ia menilai pengulangan kasus lama tersebut menunjukkan tidak adanya cara lain untuk membantah pandangan atau argumen yang disampaikannya.

"Setiap saya bersikap kritis, kasus lama itu diungkit dan dijadikan alat serang. Membuktikan bahwa mereka tidak punya cara lain membantah argumen saya," tuturnya.

Adapun Denny dengan hal tersebut menyampaikan peringatan kepada pihak yang masih menyebarkan informasi bahwa dirinya memiliki perkara kriminal.

"Sekaligus ini sebagai peringatan kepada siapapun yang masih saja menyebarkan informasi saya berkasus, dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius," tegasnya.

Diketahui, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan korupsi program payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2014.

Baca Juga: Bikin Uang Masuk Rp680 Juta, Ini Kode-kodean Rektor Unsoed Demi Tutupi Praktik Jualan Kursi Maba

Perkara tersebut hingga kini disebut belum menemukan penyelesaian yang jelas. Penanganannya dinilai menggantung selama lebih dari satu dekade tanpa kepastian apakah perkara akan dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Remiliterisasi Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Pimpin Rapat Karhutla di Kalbar, Terima Laporan 198 Hotspot
• 7 jam laluokezone.com
thumb
‘Apa yang Telah Menimpamu tak Mungkin Luput, dan Apa yang Luput tak Mungkin Menimpamu’
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
CCTV Bongkar Pencurian 11 Logam Mulia di Depok
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Dedi Mulyadi Soal Ikut Rencana Kudeta Prabowo di Oktober: Semua Masalah Selesai Ketika Saya Datang
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.