Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan di Polda Sumbar Dibuka Kembali

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Polda Sumatera Barat kembali membuka penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual polwan oleh atasannya karena mendapatkan bukti atau fakta baru atau novum. Langkah itu diapresiasi kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, tetapi penyelidik diminta mengoptimalkan ketentuan yang diatur dalam UU TPKS.

Pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/1191/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026.

“Bersama ini kami beritahukan kepada saudara berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada tanggal 31 Juli 2026 terhadap perkara yang saudara laporkan dilanjutkan kembali proses penyelidikannya karena ada bukti-bukti (novum) baru yang dihadirkan oleh para pihak,” bunyi salah satu poin surat yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Sumbar Komisaris Besar Teddy Fanani itu. 

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Anisa Hamda, Sabtu (22/8/2026), mengatakan, SP2HP tentang dibukanya kembali penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual itu diterima pelapor pada 12 Agustus 2026.

Atas dibukanya kembali kasus ini, LBH Padang mengapresiasi keputusan tersebut. “Bagi LBH Padang, proses pemeriksaan yang saat ini berjalan harus menjadi momentum untuk memastikan perkara ditangani secara menyeluruh, objektif, transparan, akuntabel dan berperspektif korban,” kata Anisa.

Ketika ditanya soal SP2HP tentang pembukaan kembali penyelidikan kasus tersebut, Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, Sabtu (22/8/2026), melalui pesan teks mengatakan, “Besok Senin (24/8/2026) baru saya akan rapatkan dengan Dirkrimum dan para penyidiknya untuk mengetahui hasil perkembangan dari gelar perkara.”

Djati menjelaskan, sebelumnya ia memerintahkan Dirreskrimum agar memenuhi permohonan LBH Padang untuk diadakan gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus pun dilangsungkan pada 31 Juli 2026 dengan menghadirkan semua pihak.

Menurut Djati, ia sebagai atasan langsung sudah mengambil langkah kepada terduga pelaku, antara lain tidak melantiknya sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar. Terduga pelaku juga dipindahkan ke Mabes Polri sebagai sanksi etik.

Djati menambahkan, ia sudah mengisi jabatan Kepala Biddokkes dengan pejabat lain. “Ketiga, menyiapkan gelar sidang pelanggaran etik dalam waktu secepatnya,” katanya.

Baca JugaPolwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pelaku Justru Dapat Promosi Jabatan

Kasus dugaan pelecehan seksual seorang polwan oleh atasannya itu sempat dihentikan penyidik Polda Sumbar pada 2 Juli 2026. “Henti penyelidikan itu karena memang bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Teddy Fanani, Rabu (29/7/2026).

Korban melalui LBH Padang menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus itu. Sebab, dalam proses penyelidikan, belum semua alat bukti diperiksa penyidik, salah satunya pemeriksaan psikologis korban.

Atas desakan korban melalui LBH Padang, gelar perkara khusus pun diadakan pada 31 Juli 2026. Pada kesempatan itu, kuasa hukum korban memberikan alat bukti baru berupa rekaman kamera pemantau atau CCTV.

“Kami memberikan alat bukti baru yang kami duga kuat itu bentuk pengakuan atas dugaan tindakan kekerasan seksual, dengan adanya upaya terduga pelaku mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Anisa.

Selain rekaman CCTV itu, kata Anisa, pihaknya saat gelar perkara juga meminta penyidik menggali lagi kronologi kejadian. Sebab, paparan penyidik dalam gelar perkara khusus tidak menggali kronologi kejadian secara utuh sehingga tidak heran jika penyidik keliru mengambil kesimpulan.

Optimalkan UU TPKS

Anisa melanjutkan, dalam proses penegakan hukum terhadap perkara ini, LBH Padang melihat bahwa ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual belum dilakukan penyelidik secara optimal.

Kasus yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang memiliki pengaturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

“Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, ketentuan khusus tersebut seharusnya menjadi landasan dalam melihat peristiwa, menggali fakta, menilai alat bukti, serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban,” kata Anisa.

Menurut Anisa, penggunaan perspektif yang diatur dalam UU TPKS menjadi penting karena kekerasan seksual memiliki karakteristik dan pola kejadian yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, termasuk dalam hal bagaimana peristiwa terjadi dan bagaimana membuktikannya.

Baca JugaPolda Sumbar Tangguhkan Pelantikan Perwira Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Polwan

Kekerasan seksual, sebut Anisa, kerap terjadi di ruang privat dan tidak selalu disaksikan secara langsung oleh orang lain. Maka proses penyelidikan tidak dapat semata-mata bertumpu pada ada atau tidaknya saksi yang melihat langsung peristiwa.

“Pemeriksaan harus mampu menggali keseluruhan rangkaian peristiwa, keterangan korban, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang relevan dan menilainya secara utuh sesuai dengan kerangka UU TPKS,” ujarnya.

Anisa menambahkan, tidak digunakannya secara optimal UU TPKS dalam penanganan perkara kekerasan seksual merupakan kemunduran dalam praktik penegakan hukum. Hal ini sekaligus berpotensi mengabaikan mandat perlindungan korban yang telah diberikan secara khusus oleh undang-undang.

Kronologi

Sebelumnya, seorang polwan diduga menjadi korban pelecehan atasannya. Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.

Setelah kejadian, suami korban segera menemui pelaku. Pelaku meminta maaf dan menyatakan tidak bermaksud melecehkan. Pihak korban juga melaporkan perbuatan pelaku kepada Kepala dan Wakil Kepala Polda Sumbar.

Karena tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, ayah korban kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Divisi Propam Polri. Divpropam Polri kemudian melimpahkan kasusnya ke Bidang Propam Polda Sumbar.

Bidpropam Polda Sumbar melakukan pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual itu. ”Akhirnya, korban mendapat surat pada 24 Februari 2026 bahwa dugaan pelanggaran pelecehan seksual itu cukup bukti,” kata Anisa.

Baca JugaSampaikan Bukti Baru, LBH Padang Desak Penyelidikan Dugaan Pelecehan Polwan Dibuka Kembali

Atas proses kasus di Bidpropam, pelaku bersama timnya dan advokat datang bertamu ke rumah korban dan keluarganya. Tujuannya agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pada hari-hari berikutnya, pelaku melalui kuasa hukumnya mendesak perdamaian atas kasus ini.

Menurut Anisa, selama proses tersebut, korban juga mendapatkan ancaman secara anonim melalui teks Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal.

”Bahasanya itu, kalau tidak PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau mutasi jauh,” kata Anisa.

Meski pemeriksaan berlangsung sejak Februari hingga April 2026, lanjut Anisa, Bidpropam Polda Sumbar tidak kunjung melakukan sidang etik terhadap terduga pelaku. Korban akhirnya melaporkan pelaku secara pidana ke Polda Sumbar pada 16 April 2026.

Alih-alih mendapatkan sanksi, kata Anisa, pelaku justru mendapat promosi dari pelaksana tugas menjadi Kepala Biddokkes Polda Sumbar melalui surat telegram 25 Juni 2025. Padahal, saat itu penyelidikan di Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumbar masih berlangsung.

”Sepekan setelah pelaku mendapat promosi jabatan atau pada 2 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus ini dengan keterangan bahwa perkara ini bukan tindak pidana,” ujar Anisa yang merupakan Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang.

Kecewa atas penanganan kasusnya, korban kemudian meminta bantuan hukum kepada LBH Padang pada 3 Juli 2026. Kasus ini kemudian dirilis pada Minggu (26/7/2026) dan mendapat perhatian publik.

”Kasus yang diduga melibatkan seorang perwira berpangkat AKBP ini dinilai cacat secara keadilan, sarat ketimpangan relasi kuasa, serta diwarnai intimidasi terhadap korban,” kata Anisa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kedaulatan Energi Jadi Pesan Pertamina di HUT RI
• 24 menit lalurepublika.co.id
thumb
KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Tetap Bisa Kuliah
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Bisnis Ciputra Life Moncer, Premi Semester I-2026 Melonjak 53%
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DJSN Awasi Revisi UU Ketenagakerjaan, Nasib Pekerja Mitra Disorot
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tarif Parkir Jakarta Diusulkan hingga Rp 60.000, Pramono: Saya Belum Memutuskan
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.