Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Pemerintah bersama DPR menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online terbit pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
- tvOnenews - Julio
Regulasi tersebut nantinya mengatur sejumlah aspek penting dalam ekosistem ojol, mulai dari tarif angkutan orang, barang, hingga layanan pesan-antar makanan.
Selain pengaturan tarif, Perpres juga akan mencakup pembinaan serta perlindungan terhadap hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikator.
Pemerintah berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pengemudi ojol sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil dan memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
- tvOnenews - Julio
Penerbitan Perpres ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur perkembangan layanan transportasi online di Indonesia. (aag/jts)




