Pontianak: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, usai mendengarkan langsung arahan dari Kepala Negara.
"Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya, bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut," ujar Norsan di Pontianak, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Norsan menjelaskan, pencabutan perda tersebut mendesak dilakukan mengingat situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini sudah berada dalam status darurat. Dampak kebakaran dirasakan secara luas oleh masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pihak di Kalbar.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (tangkapan layar)
Instruksi itu disampaikan Presiden saat meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Sabtu siang, 22 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum bagi pihak yang sengaja membakar lahan.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden juga memberikan sejumlah arahan kepada pemda dan jajaran Forkopimda guna mempercepat penanganan karhutla serta dampak kabut asap.
Baca Juga :
Berikut adalah rincian pembagian tugas penanganan karhutla di empat provinsi Kalimantan:
-
Kalimantan Barat: Dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Kalimantan Tengah: Dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
-
Kalimantan Selatan: Dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali bersama Astamaops Polri Komjen Muhammad Fadil Imran.
-
Kalimantan Timur: Dipimpin oleh Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat.
"Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal. Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Seskab Teddy.




