PASURUAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memastikan kebijakan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) tidak akan diberlakukan secara serampangan. Pemerintah daerah tengah menyiapkan formulasi yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi lingkungan, rasa keadilan bagi wajib pajak, serta keberlanjutan iklim investasi industri.
Ruang dialog dengan kalangan industri juga akan dibuka untuk mencari titik temu terkait penerapan kebijakan PAT. Pemkab Pasuruan bahkan menyiapkan opsi relaksasi sebagai bagian dari upaya menjaga agar kebijakan perpajakan tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap dunia usaha.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono, mengatakan perubahan besaran PAT memiliki landasan regulasi yang harus dipatuhi pemerintah daerah.
“Perubahan nilai PAT itu memang dasar kami di Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” ujar Tomy.
Pergub Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan mengatur Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) sebagai dasar pemungutan PAT. Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Penyesuaian tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan pajak. Salah satu tujuan utamanya adalah mendorong pengendalian pengambilan air tanah secara berlebihan sekaligus memperkuat upaya konservasi sumber daya air.
NPA Menjadi Dasar PerhitunganSecara sederhana, besaran PAT ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Nilai tersebut dihitung melalui perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT).
Tomy menjelaskan, secara umum penentuan bobot dan koefisien dalam perhitungan NPA tidak berubah secara mendasar. Penyesuaian lebih berkaitan dengan formulasi yang ditetapkan melalui regulasi terbaru.
“Nilai NPA itu sudah diatur di Peraturan Gubernur tanpa kami mengurangi atau menambahi. Karena Peraturan Gubernur itu lebih tinggi dari Peraturan Bupati,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Pasuruan tidak serta-merta menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penerapan PAT. Bapenda masih melakukan kajian agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara proporsional.
“Kita sudah menyusun kajian dan sudah dalam tahap finalisasi. Saat ini juga sedang mendapat persetujuan dari Pemprov,” kata Tomy.
Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi sektor industri yang menggunakan air tanah dalam kegiatan produksinya.
“Mohon ditunggu dulu karena kita tidak mau terburu-buru. Nanti, ketika ada kebijakan yang benar-benar mengutamakan rasa keadilan, Perbup baru akan dikeluarkan,” tambahnya.
Industri Diajak BerdialogPemkab Pasuruan juga membuka ruang bagi pelaku industri untuk menyampaikan keberatan maupun masukan terkait perubahan PAT. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan daerah.
Tomy menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan PAT justru mengganggu keberlangsungan usaha dan investasi di Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan mendengarkan bagaimana keluh kesah dari industri supaya setidaknya mencapai titik temu yang menciptakan rasa keadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, formulasi penerapan kenaikan PAT masih terus digodok. Pemkab ingin memastikan kebijakan yang diterbitkan nantinya mampu mempertemukan dua kepentingan: menjaga kelestarian sumber daya air sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Kita masih berproses. Peraturan Bupatinya masih berproses sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang seimbang. Yang jelas, kita tidak ingin merugikan industri. Kita hadir untuk masyarakat,” tegas Tomy.
Daerah Memiliki Ruang Memberikan RelaksasiSebelumnya, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, juga mendorong agar keberatan industri terkait kenaikan PAT disampaikan melalui jalur dialog dengan pemerintah daerah.
Menurut Agus, Kementerian ESDM berperan menyusun pedoman, sedangkan penetapan NPA dilakukan pemerintah provinsi dan penerapan persentase tarif PAT menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami di Kementerian ESDM itu hanya membuat pedomannya saja, tapi yang menetapkan angka dari pajak air tanah itu diserahkan kepada pemerintah provinsi dalam bentuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah atau NPA dan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk persentase penerapan tarif Pajak Air Tanah,” ujarnya.
Karena kondisi setiap daerah berbeda, penerapan kebijakan juga diharapkan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Menurut Agus, jika pelaku industri menilai kenaikan PAT terlalu tinggi, keberatan dapat disampaikan kepada pemerintah daerah untuk kemudian dibahas bersama.
“Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silakan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama,” katanya.
Agus juga menyebut pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan pajak melalui mekanisme insentif fiskal sesuai ketentuan.
Dengan demikian, persoalan kenaikan PAT tidak semata-mata soal naik atau turunnya beban pajak. Di balik kebijakan tersebut terdapat kepentingan yang lebih luas, yakni bagaimana pemanfaatan air tanah dapat dikendalikan agar tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan aktivitas ekonomi.
Bagi Kabupaten Pasuruan yang memiliki basis industri cukup kuat, keseimbangan tersebut menjadi penting. Kebijakan PAT diharapkan dapat menjadi instrumen konservasi air tanah, namun tetap memberikan ruang bagi industri untuk tumbuh dan berinvestasi secara berkelanjutan.
Karena itu, dialog antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci. Dengan kajian yang matang, transparansi perhitungan, serta ruang untuk menyampaikan keberatan, kebijakan PAT diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan iklim investasi di Kabupaten Pasuruan.





